• Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi
Selasa, Oktober 21, 2025
signalberita.com - Terdepan Dalam Mengabarkan Berita
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi
No Result
View All Result
signalberita.com - Terdepan Dalam Mengabarkan Berita
No Result
View All Result

Aturan Baru PPPK Paruh Waktu dari BKN, Pahami Kewajiban Setelah SK Terbit

Redaksi SB by Redaksi SB
19 Oktober 2025
0
Ilustrasi

Ilustrasi

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

JAKARTA, SIGNALBERITA.COM – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan aturan baru bagi tenaga honorer yang akan di angkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 dan menjadi dasar hubungan hukum antara PPPK paruh waktu dengan instansi pemerintah.

BKN menegaskan bahwa tenaga honorer wajib memahami seluruh isi perjanjian kerja sebelum menandatangani dan mulai bertugas. “Mulai dari nama jabatan, ekspektasi kinerja, unit kerja penempatan, skema kerja, masa perjanjian, hak dan kewajiban, hingga sanksi jika melanggar,” bunyi keterangan resmi BKN.

Kebijakan PPPK paruh waktu merupakan langkah pemerintah dalam menata ulang sistem kepegawaian non-ASN. Skema ini di rancang agar tenaga honorer memiliki status yang lebih pasti, tanpa harus langsung masuk ke sistem ASN penuh waktu.

BacaJuga

Tak Hanya Kerinci-Sungai Penuh, Dana BKBK juga di Keluhkan di Bungo, Gubernur Diminta Tanggung Jawab 

Tragedi PETI di Tebo, Satu Warga Tewas Tertimbun Longsor

Dengan skema paruh waktu, jam kerja pegawai menjadi lebih fleksibel di banding ASN reguler. Meski demikian, target dan tanggung jawab kerja tetap berlaku penuh sesuai dengan kesepakatan yang tertulis dalam perjanjian.

BKN juga menegaskan, setiap tenaga honorer yang sudah menerima Surat Keputusan (SK) wajib menandatangani dokumen perjanjian kerja dengan format resmi. Dokumen tersebut menjadi dasar penilaian kinerja, pemberian hak, hingga penerapan sanksi bila terjadi pelanggaran.

“Instansi wajib memastikan seluruh PPPK paruh waktu memahami isi perjanjian kerja mereka sebelum mulai bertugas,” tambah BKN.

Pemerintah memandang skema ini sebagai jembatan menuju sistem ASN yang lebih profesional. Langkah tersebut di harapkan mempercepat penataan tenaga honorer yang hingga kini jumlahnya masih mencapai ratusan ribu di berbagai daerah.***

Tags: ASNBKNHonorerKemenpanRBPerjanjianKerja
Previous Post

15+ Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober 2025, Spesial Minggu, Dapatkan Pemain OVR 113 Gratis

Next Post

Dapatkan Kode Redeem Roblox Oktober 2025: Lihat Daftar Terbaru dan Cara Menukarkannya

Related Posts

Berita Daerah

Tak Hanya Kerinci-Sungai Penuh, Dana BKBK juga di Keluhkan di Bungo, Gubernur Diminta Tanggung Jawab 

by Redaksi SB
21 Oktober 2025
0

BUNGO, SIGNALBERITA. COM - Persoalan belum Cairnya Dana Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) dari Provinsi Jambi, tidak hanya terjadi di...

Read more
Proses pencarian dari Tim Basarnas.

Tragedi PETI di Tebo, Satu Warga Tewas Tertimbun Longsor

21 Oktober 2025

Perjuangan Bupati Tebo Datangkan Bantuan Alsintan Rp3,7 Miliar

21 Oktober 2025

Mantan Ketua PSSI Iwan Bule Sarankan Shin Tae-yong Kembali ke Timnas Indonesia

21 Oktober 2025

Kode Promo Roblox 2025: Cara Cepat Dapat Item Langka

21 Oktober 2025
signalberita.com – Terdepan Dalam Mengabarkan Berita

Media online yang menyajikan berita terupdate, fokus mengabarkan berita Politik, Nasional, Ekslusif, Hukrim, Sosial Budaya dan berita terpopuler lainnya.

Follow Us

Berita Terbaru

Tak Hanya Kerinci-Sungai Penuh, Dana BKBK juga di Keluhkan di Bungo, Gubernur Diminta Tanggung Jawab 

21 Oktober 2025
Proses pencarian dari Tim Basarnas.

Tragedi PETI di Tebo, Satu Warga Tewas Tertimbun Longsor

21 Oktober 2025

Kategori Populer

  • Advetorial
  • Batanghari
  • Berita Daerah
  • BERITA TERPOPULER
  • Bute
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Kerinci
  • Kesehatan
  • Kota Jambi
  • Milenial
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Politik
  • Provinsi Jambi
  • Sarko
  • Sastra & Budaya
  • Sungai Penuh
  • Tanjab
  • Uncategorized
  • Video Viral
  • Wisata Kita

BERITA TERBARU

Tak Hanya Kerinci-Sungai Penuh, Dana BKBK juga di Keluhkan di Bungo, Gubernur Diminta Tanggung Jawab 

21 Oktober 2025
Proses pencarian dari Tim Basarnas.

Tragedi PETI di Tebo, Satu Warga Tewas Tertimbun Longsor

21 Oktober 2025

Perjuangan Bupati Tebo Datangkan Bantuan Alsintan Rp3,7 Miliar

21 Oktober 2025

Mantan Ketua PSSI Iwan Bule Sarankan Shin Tae-yong Kembali ke Timnas Indonesia

21 Oktober 2025

Kode Promo Roblox 2025: Cara Cepat Dapat Item Langka

21 Oktober 2025

Juara Denmark Open 2025, Jonatan Christie Raih Hadiah Rp1,1 Triliun

20 Oktober 2025
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi

Copyright © 2023 www.signalberita.com

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi

Copyright © 2023 www.signalberita.com