Awasi Pengisian BBM Kendaraan Roda Enam di SPBU Kota Jambi, Wako Maulana Bentuk Satgas

JAMBI, SB – Guna mengawasi pengisian BBM Solar bagi Kendaraan roda Enam, Wali Kota Jambi, dr. Maulana, membentuk Satuan Tugas (Satgas), pada Rabu (08/10/2025).

Pembentukan Satgas ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota Nomor 19 Tahun 2025 tentang pengaturan pengisian bahan bakar solar bagi kendaraan roda enam atau lebih.

Dalam arahannya, Maulana menegaskan bahwa kendaraan roda enam hanya di perbolehkan mengisi solar di tujuh SPBU yang berada di kawasan jalan lingkar Kota Jambi. Ketujuh SPBU tersebut akan beroperasi 24 jam penuh, dan telah di tugaskan untuk memastikan ketersediaan stok solar tetap terjaga.

“Saya sudah berkoordinasi langsung dengan pihak Pertamina agar ketersediaan solar di tujuh SPBU ini terjamin. Jangan sampai ada antrean panjang yang mengganggu arus lalu lintas,” tegas Wali Kota.

Maulana menjelaskan, dari total 17 SPBU di Kota Jambi yang menjual solar, 10 di antaranya berada di kawasan dalam kota. SPBU tersebut hanya di peruntukkan bagi kendaraan roda empat atau pribadi, bukan untuk kendaraan angkutan berat.

“Petugas gabungan saya perintahkan untuk melakukan pengawasan ketat di sepuluh SPBU dalam kota. Bila di temukan indikasi pelangsiran atau pengisian dengan barcode yang di salahgunakan, segera koordinasikan dengan Polresta dan Kodim 0415/Jambi untuk di lakukan penindakan,” ujar Maulana dengan tegas.

Gabungan Tim Satgas

Satgas yang terdiri dari TNI, Polri, Dishub, Satpol PP, dan Pertamina ini akan melakukan patroli dan pengawasan rutin di seluruh SPBU, terutama di titik-titik rawan antrean panjang kendaraan solar.

“Langkah ini di ambil agar distribusi solar tepat sasaran, tidak di salahgunakan oleh oknum pelangsir, serta menjaga agar masyarakat tidak lagi terganggu dengan kemacetan akibat antrean BBM,” kata Maulana.

Lebih lanjut, Maulana juga mengingatkan pengelola SPBU agar mematuhi seluruh ketentuan dalam surat edaran. Bila di temukan pelanggaran, sanksi tegas siap di berikan, mulai dari tilang kendaraan, teguran administratif, hingga pencabutan izin operasional SPBU.

“Tidak ada toleransi bagi pelanggar. Semua demi kepentingan masyarakat dan kelancaran lalu lintas di Kota Jambi,” tegasnya. (Gda)

Redaksi SB

Recent Posts

Persaingan Makin Panas, Jorge Martin Antusias Hadapi Paruh Kedua MotoGP 2026

JAKARTA, Signalberita.com – Pebalap Aprilia, Jorge Martin, menyambut penuh optimisme lanjutan MotoGP 2026. Ia menilai…

1 jam ago

Booth Honda Scoopy Ramaikan Jakarta Sneaker Day 2026, Suguhkan Motor Retro

JAKARTA, Signalberita.com – Honda Scoopy menjadi salah satu daya tarik utama dalam gelaran Jakarta Sneaker…

2 jam ago

Lihat Es Kopi yang Cocok untuk Kamu yang Berdasarkan Bulan Kelahiran

Signalberita.com - Minuman dingin sering di konsumsi yang panas, salah satunya Es kopi. Namun, minuman…

4 jam ago

Dr. Suci Nora Julina Putri Pimpin Diskusi Seminar Nasional 2026, Bahas Masa Depan Pendidikan Islam di Era Digital

JAMBI, Signalberita.com – Seminar Nasional 2026 yang mengangkat tema “Tantangan Pendidikan Islam di Era Digital”…

6 hari ago

Jangan Lewatkan Leg Day, Ini 9 Manfaatnya bagi Kesehatan dan Kebugaran

JAKARTA, Signalberita.com – Banyak orang lebih fokus melatih otot tubuh bagian atas saat berolahraga dan…

6 hari ago

Banyak Event Bersepeda Sukses Digelar, Sport Tourism Kota Madiun Kian Bergeliat

MADIUN SB– Kota Madiun terus memperkuat posisinya sebagai destinasi sport tourism melalui penyelenggaraan berbagai ajang…

6 hari ago