JAKARTA,SIGNALBERITA.COM – Kulit hewan kurban sering menjadi perbincangan umat muslim setiap Hari Raya Idul adha. Masyarakat banyak mempertanyakan apakah kulit hewan kurban boleh di jual untuk kepentingan umat, seperti pembangunan masjid, fasilitas pendidikan, hingga kegiatan sosial keagamaan.
Dalam ajaran Islam, daging hewan kurban memang tidak di perbolehkan untuk di perjual belikan. Ketentuan tersebut didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang melarang penjualan daging maupun bagian dari hewan kurban untuk kepentingan pribadi.
Namun, para ulama memiliki pandangan yang berbeda terkait hukum menjual kulit hewan kurban. Sebagian ulama berpendapat kulit kurban tidak boleh di jual, sedangkan sebagian lainnya memberikan kelonggaran apabila hasil penjualannya di gunakan untuk kemaslahatan umat.
Mayoritas ulama atau jumhur ulama menyatakan bahwa kulit hewan kurban sebaiknya tidak di perjual belikan. Pendapat tersebut di dasarkan pada hadis Rasulullah SAW yang menganjurkan agar bagian hewan kurban di manfaatkan langsung tanpa transaksi jual beli.
Meski demikian, Imam Abu Hanifah memperbolehkan penjualan kulit hewan kurban apabila hasilnya di sedekahkan atau digunakan membeli barang yang bermanfaat bagi masyarakat. Pendapat serupa juga di temukan dalam sebagian pandangan ulama mazhab Syafi’i.
Pandangan tersebut muncul karena dalam praktiknya, kulit hewan kurban tidak selalu mudah di manfaatkan langsung oleh masyarakat. Bahkan di sejumlah daerah, kulit kurban kerap tidak terpakai hingga akhirnya terbuang sia-sia.
Sebagian ulama membolehkan penjualan kulit kurban apabila hasilnya di pergunakan untuk kepentingan umum dan sosial keagamaan. Misalnya untuk membeli perlengkapan masjid, membantu sarana pendidikan santri, memperbaiki tempat ibadah, atau kegiatan sosial lainnya.
Pendapat ini di dasarkan pada prinsip raf‘ul haraj atau menghilangkan kesulitan dalam syariat Islam. Islam mengajarkan kemudahan dan melarang pemborosan maupun penyia-nyiaan harta.
Selain itu, kondisi di lapangan juga menjadi pertimbangan. Tidak semua penerima kurban dapat mengolah atau memanfaatkan kulit hewan tersebut, sehingga penjualan di anggap menjadi solusi agar manfaat kurban tetap di rasakan masyarakat luas.
Meski ada pendapat yang membolehkan, para ulama menegaskan bahwa tujuan utama ibadah kurban tetap harus dijaga. Hak fakir miskin dan masyarakat yang membutuhkan harus menjadi prioritas utama dalam pembagian hewan kurban.
Karena itu, apabila kulit hewan kurban di jual, hasilnya dianjurkan tetap di kembalikan untuk kepentingan umat dan bukan untuk keuntungan pribadi panitia maupun pihak tertentu.
Dalam sejumlah dalil Al-Qur’an dan hadis, Islam di sebut sebagai agama yang memberikan kemudahan bagi umatnya. Allah SWT berfirman bahwa agama tidak di turunkan untuk memberikan kesulitan kepada manusia.
Prinsip tersebut menjadi dasar sebagian ulama dalam memberikan kelonggaran terhadap penjualan kulit hewan kurban demi kemaslahatan bersama, selama tidak menghilangkan nilai ibadah kurban itu sendiri.
Dengan demikian, penjualan kulit hewan kurban untuk kepentingan umat di nilai di perbolehkan oleh sebagian ulama, terutama apabila bertujuan membantu fasilitas sosial dan keagamaan serta tetap mengutamakan kepentingan masyarakat yang membutuhkan.***
JAMBI, Signalberita.com – Wakil Wali Kota Sungai Penuh, Azhar Hamzah, menghadiri Rapat Paripurna Istimewa dalam…
JAKARTA, Signalberita.com – Pebalap Aprilia, Jorge Martin, menyambut penuh optimisme lanjutan MotoGP 2026. Ia menilai…
JAKARTA, Signalberita.com – Honda Scoopy menjadi salah satu daya tarik utama dalam gelaran Jakarta Sneaker…
Signalberita.com - Minuman dingin sering di konsumsi yang panas, salah satunya Es kopi. Namun, minuman…
JAMBI, Signalberita.com – Seminar Nasional 2026 yang mengangkat tema “Tantangan Pendidikan Islam di Era Digital”…
JAKARTA, Signalberita.com – Banyak orang lebih fokus melatih otot tubuh bagian atas saat berolahraga dan…