Kerinci

Bawaslu Kerinci Tindak Lanjuti Dugaan Pelanggaran Netralitas Morison dan Darifus

KERINCI, SB – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Kerinci, akan Menindak lanjuti dugaan pelanggaran Netralitas ASN yang dilakukan Dua Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabup) Kerinci, Morison dan Darifus.
Pasalnya Morison yang merupakan Bacawabup Kerinci yang berpasangan dengan Monadi merupakan Aparatur Sipil Negara yang juga merupakan Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Kerinci. Sedangkan Darifus merupakan Bacawabup Kerinci yang berpasangan dengan Darmadi yang juga menjabat Asisten II Setda Kerinci.
Morison menjadi sorotan dari masyarakat karena masih berstatus ASN telah bersosialisasi Politik ke masyarakat dengan membuat Baliho dan video di media sosial.
Chintya Albert Siin, Anggota Bawaslu Kerinci, saat dikonfirmasi pada Jum’at (23/08/2024), mengatakan bahwa pihaknya telah menerima informasi awal dugaan kandidat yang berstatus ASN yang melakukan safari politik.
“Kita sudah menerima informasi awal Pak Morison kemaren (Kamis,red) dan sudah kita lakukan pleno, selanjutnya akan dilakukan penelusuran,”jelasnya.
Untuk prosesnya Chintiya, setelah penelusuran akan dilakukan kajian apakah memenuhi unsur dugaan pelanggarannya. “Kalau hasil kajian memenuhi unsur dugaan pelanggaran Netralitas ASN, akan kita teruskan ke KASN, karena yang memberikan sanksi adalah KASN, kalau kita hanya meneruskan,”terangnya.
Sedangkan untuk Darifus, kata Chintya pihaknya baru mendapat informasi awal, pihaknya akan tetap menindak lanjuti dengan melakukan pleno terlebih dahulu.
“Setiap informasi awal kita tetap menindak lanjutinya. Setelah hasil pleno harus dilakukan penelusuran, sama seperti pak Morison,”tambahnya.
Sebelumnya Bawaslu kabupaten Kerinci, telah meneruskan dugaan pelanggaran Netralitas ASN dua Bakal Calon Kepala Daerah ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yakni Deri Mulyadi dan Julizarman.
Untuk diketahui Berdasarkan kesepakatan bersama ASN tidak boleh berpolitik. Sesuai dengan  Pasal 9 ayat (2) undang-undang RI nomor 20 tahun 2023 tentang Apartur Sipil Negara, menerangkan bahwa “Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik”
Lampiran ke II pada Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor Nomor 2 tahun 2022, Nomor 800-54734 tahun 2022, Nomor 246 tahun 2022, 30 tahun 2022, Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, yang menyatakan definisi Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik, salah satu bentuk pelanggaran ASN dilarang melakukan Pendekatan Kepada: Partai Politik sebagai Bakal Calon (Presiden/Wakil Presiden/ DPR/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Walikota/Wakil Walikota. (Fra)
Redaksi SB

Recent Posts

All New Honda HR-V: Fitur Lengkap dan Irit BBM, Lihat Harga Terbaru di April 2026

JAKARTA, SIGNALBERITA.COM – Performa Honda HR-V selalu memberikan fitur lengkap dengan Irit BBM salah satu…

35 menit ago

Tenaga Honorer di data Ulang 2026, Ini Penjelasan Lengkapnya

JAKARTA, SIGNALBERITA.COM – Tenaga honorer di Indonesia kembali akan d lakukan pendataan oleh Pemerintah. Pendataan…

2 jam ago

Trend Investasi 2026: Peluang Besar Investor di Tengah Perubahan Ekonomi Global

SIGNALBERITA.COM – Pada Tahun 2026 ini menjadi momentum penting bagi dunia investasi. Karena saat ini…

7 jam ago

Rekrutmen KDMP 2026 Diserbu 383 Ribu Pelamar! Ini Strategi Jitu Lolos di Tengah Persaingan Super Ketat

JAKARTA, SIGNALBERITA.COM - Tiga hari menjelang penutupan pendaftaran Manager Koperasi Merah Putih,  Antusiasme masyarakat yang…

8 jam ago

Xiaomi Fan Festival 2026 Digelar, Diskon Besar-besaran hingga 45 Persen

SIGNALBERITA.COM - Xiaomi Fan Festival 2026 di gelar dan langsung menarik perhatian pasar,  termasuk di…

9 jam ago

Masuk ke Pemukiman Warga, King Cobra 3 Meter Berhasil di Evakuasi Petugas Damkar

MUAROJAMBI, SIGNALBERITA.COM – Ular King Cobra sepanjang 3 meter, mengegerkan Warga Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jambi…

10 jam ago