Categories: Nasional

Besok Nadiem Dituntut Jaksa

JAKARTA,SB-Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi memasuki tahap krusial. Jaksa Penuntut Umum dijadwalkan membacakan tuntutan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Rabu, 13 Mei 2026.

Agenda pembacaan tuntutan diputuskan setelah Majelis Hakim menyatakan seluruh rangkaian pembuktian telah rampung. Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah menutup pemeriksaan terdakwa pada sidang Senin malam, 11 Mei 2026, sekaligus memberi ruang kepada jaksa untuk menyusun tuntutan akhir.

“Atas permintaan penuntut umum, diberikan kesempatan membacakan tuntutan pada Rabu, 13 Mei 2026,” ujar Purwanto di ruang sidang.

Perkara ini menjadi sorotan karena menyeret nama mantan pendiri Gojek itu dalam proyek digitalisasi pendidikan nasional bernilai triliunan rupiah. Jaksa menilai pengadaan laptop Chromebook dan perangkat Chrome Device Management (CDM) sepanjang 2019–2022 dilakukan tidak sesuai prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Di tengah proses hukum yang memasuki tahap akhir, Majelis Hakim juga mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan Nadiem. Sejak Selasa, 12 Mei 2026, status penahanannya berubah dari tahanan rumah tahanan negara menjadi tahanan rumah.

Hakim menyebut keputusan itu didasarkan pada pertimbangan kesehatan terdakwa. Namun, majelis memberi peringatan keras bahwa status tersebut dapat dicabut sewaktu-waktu apabila Nadiem melanggar syarat penahanan rumah.

Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkap dugaan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun. Nilai itu terdiri atas kerugian program digitalisasi pendidikan sebesar Rp1,56 triliun dan kerugian pengadaan CDM yang ditaksir mencapai Rp621,39 miliar.

Jaksa juga menduga Nadiem menerima aliran dana hingga Rp809,59 miliar. Sebagian dana disebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui Gojek, yang dikaitkan dengan investasi Google senilai US$786,99 juta.

Selain itu, jaksa menyinggung laporan harta kekayaan Nadiem pada 2022 yang mencapai Rp5,59 triliun dalam bentuk surat berharga.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa tidak bertindak sendiri. Jaksa menyebut dugaan korupsi dilakukan bersama sejumlah pihak lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.

Atas dakwaan tersebut, Nadiem dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya tidak ringan: pidana penjara seumur hidup.(*)

Redaksi SB

Recent Posts

Persaingan Makin Panas, Jorge Martin Antusias Hadapi Paruh Kedua MotoGP 2026

JAKARTA, Signalberita.com – Pebalap Aprilia, Jorge Martin, menyambut penuh optimisme lanjutan MotoGP 2026. Ia menilai…

2 jam ago

Booth Honda Scoopy Ramaikan Jakarta Sneaker Day 2026, Suguhkan Motor Retro

JAKARTA, Signalberita.com – Honda Scoopy menjadi salah satu daya tarik utama dalam gelaran Jakarta Sneaker…

3 jam ago

Lihat Es Kopi yang Cocok untuk Kamu yang Berdasarkan Bulan Kelahiran

Signalberita.com - Minuman dingin sering di konsumsi yang panas, salah satunya Es kopi. Namun, minuman…

4 jam ago

Dr. Suci Nora Julina Putri Pimpin Diskusi Seminar Nasional 2026, Bahas Masa Depan Pendidikan Islam di Era Digital

JAMBI, Signalberita.com – Seminar Nasional 2026 yang mengangkat tema “Tantangan Pendidikan Islam di Era Digital”…

6 hari ago

Jangan Lewatkan Leg Day, Ini 9 Manfaatnya bagi Kesehatan dan Kebugaran

JAKARTA, Signalberita.com – Banyak orang lebih fokus melatih otot tubuh bagian atas saat berolahraga dan…

6 hari ago

Banyak Event Bersepeda Sukses Digelar, Sport Tourism Kota Madiun Kian Bergeliat

MADIUN SB– Kota Madiun terus memperkuat posisinya sebagai destinasi sport tourism melalui penyelenggaraan berbagai ajang…

6 hari ago