SUNGAIPENUH, SIGNALBERITA.COM – Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan akhirnya Satreskrim Polres Kerinci menetapkan Fahruddin anggota DPRD kota Sungai Penuh dari Partai Golkar, pada Jumat (31/10/2025).
Fahruddin yang merupakan anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar, di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengrusakan bollard (pembatas jalan) di depan Gedung Nasional Sungai Penuh.
Penetapan tersangka di lakukan usai gelar perkara pada Jum’at, 24 Oktober 2025, yang di pimpin Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Very Prasetyawan, S.H., M.H.
Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa 14 saksi, menghadirkan ahli hukum pidana Dr. Andi Najemi, S.H., M.H., dan menyita 10 bollard serta 1 unit mesin gerinda sebagai barang bukti.
Kasat Reskrim menjelaskan, hasil penyidikan menunjukkan telah terpenuhi dua alat bukti yang sah, sehingga Fahrudin di tetapkan sebagai tersangka sebagaimana di maksud dalam Pasal 406 ayat (1) KUHPidana tentang pengrusakan.
“Proses penyidikan berjalan profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas AKP Very Prasetyawan.
Polres Kerinci akan memanggil dan memeriksa tersangka, melengkapi berkas perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.(Fra)








