Penyidik Polres Kerinci saat melakukan gelar perkara
SUNGAIPENUH, SIGNALBERITA.COM – Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan akhirnya Satreskrim Polres Kerinci menetapkan Fahruddin anggota DPRD kota Sungai Penuh dari Partai Golkar, pada Jumat (31/10/2025).
Fahruddin yang merupakan anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar, di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengrusakan bollard (pembatas jalan) di depan Gedung Nasional Sungai Penuh.
Penetapan tersangka di lakukan usai gelar perkara pada Jum’at, 24 Oktober 2025, yang di pimpin Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Very Prasetyawan, S.H., M.H.
Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa 14 saksi, menghadirkan ahli hukum pidana Dr. Andi Najemi, S.H., M.H., dan menyita 10 bollard serta 1 unit mesin gerinda sebagai barang bukti.
Kasat Reskrim menjelaskan, hasil penyidikan menunjukkan telah terpenuhi dua alat bukti yang sah, sehingga Fahrudin di tetapkan sebagai tersangka sebagaimana di maksud dalam Pasal 406 ayat (1) KUHPidana tentang pengrusakan.
“Proses penyidikan berjalan profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas AKP Very Prasetyawan.
Polres Kerinci akan memanggil dan memeriksa tersangka, melengkapi berkas perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.(Fra)
JAKARTA, Signalberita.com – Pebalap Aprilia, Jorge Martin, menyambut penuh optimisme lanjutan MotoGP 2026. Ia menilai…
JAKARTA, Signalberita.com – Honda Scoopy menjadi salah satu daya tarik utama dalam gelaran Jakarta Sneaker…
Signalberita.com - Minuman dingin sering di konsumsi yang panas, salah satunya Es kopi. Namun, minuman…
JAMBI, Signalberita.com – Seminar Nasional 2026 yang mengangkat tema “Tantangan Pendidikan Islam di Era Digital”…
JAKARTA, Signalberita.com – Banyak orang lebih fokus melatih otot tubuh bagian atas saat berolahraga dan…
MADIUN SB– Kota Madiun terus memperkuat posisinya sebagai destinasi sport tourism melalui penyelenggaraan berbagai ajang…