Oplus_131072
SUNGAIPENUH, SB – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh kembali menetapkan Satu orang tersangka dalam kasus dugaan Korupsi dana Hibah KONI Sungai Penuh, tahun 2023, pada Selasa (23/04/2024).
Kali ini General Manager Golden Harvest kota Jambi, Khusaeri Segera (KS) yang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.
Terlihat GM Hotel Golden Harvest keluar dari ruang Penyidik Kejaksaan dengan menggunakan Rompi Pink San langsung di bawa petugas masuk kedalam mobil tahanan dan dibawa ke Rumah Tahanan Sungai Penuh.
Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Antonius, saat konferensi pers dengan awak media mengatakan bahwa, tersangka yang ditahan adalah General Manager Hotel di kota Jambi, yang merupakan tersangka dugaan Korupsi Dana hibah KONI Sungai Penuh tahun 2023.
“Hari ini kami telah menetapkan Satu orang tersangka berinisial KS yang bersangkutan terlibat dalam hal pembuatan SPJ Fiktif terkait akomodasi atlet pada Porprov Jambi,”jelasnya.
Tersangka KS lanjutnya adalah salah General Manager salah satu Hotel di kota Jambi, Dimana yang bersangkutan turut serta dengan pejabat KONI membuat SPJ Fiktif
Sehingga akibat perbuatannya mereka menimbulkan kerugian negaranya Rp 849 juta.
“Dari SPJ Fiktif tersebut menambah kerugian negara menjadi Rp 300 Juta,”sebutnya.(Fra)
SUNGAIPENUH, Signalberita.com – Pencairan Dana Desa tahap II di kabupaten Kerinci dan Sungai Penuh terus…
JAMBI, Signalberita.com – Wakil Wali Kota Sungai Penuh, Azhar Hamzah, menghadiri Rapat Paripurna Istimewa dalam…
JAKARTA, Signalberita.com – Pebalap Aprilia, Jorge Martin, menyambut penuh optimisme lanjutan MotoGP 2026. Ia menilai…
JAKARTA, Signalberita.com – Honda Scoopy menjadi salah satu daya tarik utama dalam gelaran Jakarta Sneaker…
Signalberita.com - Minuman dingin sering di konsumsi yang panas, salah satunya Es kopi. Namun, minuman…
JAMBI, Signalberita.com – Seminar Nasional 2026 yang mengangkat tema “Tantangan Pendidikan Islam di Era Digital”…