Kejaksaan Tetapkan 7 Tersangka Kasus PJU Kerinci, Ini identitasnya
KERINCI, SB – Setelah di tunggu-tunggu perkembangan terbaru, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungaipenuh menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU), pada anggaran Pemkab Kerinci tahun 2023, Kamis (03/07) siang.
Dalam kasus PJU di Dinas Perhubungan Kerinci, ini Tujuh tersangka di tetapkan pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, di antaranya Kadis Perhubungan HC selalu PPK, Kabid Lalin Dinas Perhubungan Kerinci NE selalu PPTK sedangkan pihak swasta Lima orang yakni, FM, AT, GW, JR, dan GA.
Pantauan di Kejari Sungaipenuh para tersangka terlihat keluar dari kantor Kejari Sungai Penuh, dengan menggunakan rompi pink dari Kejaksaan dengan tangan terborgol dan langsung dibawa ke dalam mobil tahanan, langsung ke Rutan Sungai Penuh.
Kajari Sungaipenuh, Sukma, di dampingi Kasi Intel, Moehargung Al Sonta, Kasi Pidsus, Yogi, menjelaskan, dalam kasus ini pihak Kejaksaan menetapkan 7 tersangka.
Tujuh tersangka tersebut memiliki profesi dan peran yang berbeda dalam kasus PJU di Dinas Perhubungan Kerinci tahun 2023.
“Kami telah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan menetapkan 7 tersangka, yaitu HC selaku Kadis Perubungan Kerinci dan Pengguna Anggaran dan PPK, NE selaku Kabid Lalin Dinas Perhubungan juga sebagai PPTK,” ungkapnya.
“Kemudian, pihak rekanan selaku direktur perusahaan proyrk pengadaan PJU yaitu, FM, AT, GW, JR, dan GA,” tambah Kasi Intel.
Penetapan status tersangka ini, lanjutnya, setelah penyidik Kejari melakukan serangkaian proses penyidikan, mulai pemeriksaan saksi, menurunkan tim ahli.
Penyidik juga sudah melakukan penggeledahan untuk pengumpulan bukti yang cukup untuk memastikan adanya kerugian negara dari kegiatan pengadaan PJU yang di laksanakan di Dinas Perhubungan Kerinci.
“Setelah melakukan penyidikan, penyidik menemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp 2,7 Milliar,” ungkap Kajari.
Lantas seperti apa motif dugaan korupsi yang di lakukan tersangka ? Kajari menjelaskan, proyek tersebut di anggarkan pada DPA murni Rp 3,4 Milliar dan pada APBD Perubahan Rp 2,1 Milliar, dengan total keseluruhan sebesar Rp 5,5 Milliar.
“Modus yang di lakukan l, pihak Dinas Perhubungan Kerinci tidak melakukan tender, akan tetapi di lakukan penunjukan langsung, di bagi menjadi 41 paket pekerjaan,” ungkapnya.
Selain itu, dalam tahap penyidikan, di temukan item pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan indikasi markup, sehingga berdampak pada kerugian negara.
Sementara itu, Kasi Pidsus, Yogi SH, menambahkan selama proses penyidikan, penyidik Kejari juga telah memeriksa 45 saksi, termasuk dari pihak rekanan, pejabat pembuat komitmen (PPK).
Selain itu juga sudah di periksa pegawai Dinas Perhubungan, bahkan beberapa orang anggota DPRD Kerinci karena pekerjaan tersebut merupakan Pokir Dewan, termasuk tim ahli.
Di singgung apakah akan ada tersangka lain ? Kasi intel menjelaskan, bahwa penyidik akan terus mendalami kasus tersebut.
“Kami akan terus mendalami peran pihak-pihak lain dalam kasus ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” tambahnya.(Fra)
SUNGAIPENUH, SIGNALBERITA.COM – Tradisi adat Kenduri Sko Karang Setio TAP di wilayah Depati Dua Nenek,…
SIGNALBERITA.COM - Honda ADV160 kembali menegaskan posisinya sebagai salah satu skutik petualang paling di minati…
SIGNALBERITA.COM - Ramuan bawang putih dan madu di kenal dalam pengobatan tradisional dan sering di…
SIGNALBERITA.COM - Muncul benjolan berisi nanah sering kali menimbulkan rasa nyeri dan tidak nyaman pada…
SIGNALBERITA.COM – Arsenal di pastikan menghadapi Atletico Madrid di babak semifinal Liga Champions. Meski sempat…
SIGNALBERITA.COM - Persaingan motor listrik di Indonesia kian panas pada 2026. Dua nama yang paling…