SIGNALBERITA.COM – Tiga orang terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadah kendaraan, di ringkus Tim Opsnal II Satreskrim Polres Merangin pada Jumat (29/8/2025) dini hari.
Ketiganya yakni H (49), A (28), dan S (32 yang merupakan warga dari Musi Rawas. Dari hasil penyelidikan, di ketahui dua di antaranya merupakan residivis kasus serupa.
Pengungkapan kasus tersebut bermula pada Kamis (28/8/2025) sekitar pukul 03.00 WIB, saat seorang warga Desa Bukit Beringin, Kecamatan Bangko Barat, kehilangan sepeda motor yang di parkir di dekat rumahnya. Korban baru menyadari kendaraannya raib setelah memastikan tidak di gunakan oleh keponakannya.
Laporan kemudian di sampaikan kepada Kepala Desa dan di lanjutkan ke Polres Merangin dengan bukti rekaman CCTV yang memperlihatkan dua orang mencurigakan.
Menindak lanjuti laporan tersebut, tim opsnal Sat Reskrim Polres Merangin langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 14.30 WIB, polisi mendapat informasi keberadaan para pelaku di wilayah Pamenang. Setelah dilakukan pembuntutan, H dan A akhirnya berhasil diamankan.
Dari hasil interogasi, keduanya mengakui telah mencuri sepeda motor Honda CRF dan Supra Fit di dua lokasi berbeda. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap S, yang berperan sebagai penadah berikut barang bukti sepeda motor hasil curian.
Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah E. melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ruly S.Sy., M.H, kepada awak media menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Merangin.
“Alhamdulillah berkat kerja keras anggota dilapangan kasus curanmor berhasil kita ungkap. Dalam pengungkapan tersebut 3 orang tersangka berhasil kita amankan berikut barang bukti R2,” ujarnya.
Ruly menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, di dapat informasi bahwa pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 7 TKP di wilayah Hukum Polres Merangin.
“Tersangka yang kita aman kan saat ini sudah 7 kali melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Merangin. Saat ini penyidik masih mendalami keterangan ketiga tersangka terkait kemungkinan adanya TKP lain dan termasuk jaringannya,” tutup Ruly.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Mulyono, S.H. menjelaskan bahwa ketiga pelaku merupakan pemain lama.
“H adalah residivis kasus curanmor tahun 2021, sementara S pernah di proses dalam kasus penadahan pada 2022. Mereka ini setelah bebas kembali berulah, sehingga akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut Satreskrim Polres Merangin juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit kotak handphone dan sepeda motor hasil curian.
Atas perbuatannya, H dan A di jerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, sedangkan S di jerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara. (Gda)
JAKARTA, Signalberita.com – Pebalap Aprilia, Jorge Martin, menyambut penuh optimisme lanjutan MotoGP 2026. Ia menilai…
JAKARTA, Signalberita.com – Honda Scoopy menjadi salah satu daya tarik utama dalam gelaran Jakarta Sneaker…
Signalberita.com - Minuman dingin sering di konsumsi yang panas, salah satunya Es kopi. Namun, minuman…
JAMBI, Signalberita.com – Seminar Nasional 2026 yang mengangkat tema “Tantangan Pendidikan Islam di Era Digital”…
JAKARTA, Signalberita.com – Banyak orang lebih fokus melatih otot tubuh bagian atas saat berolahraga dan…
MADIUN SB– Kota Madiun terus memperkuat posisinya sebagai destinasi sport tourism melalui penyelenggaraan berbagai ajang…