Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani
DHARMASRAYA, SIGNALBERITA.COM — Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani menegaskan pemerintah daerah tidak akan mentolerir keberadaan tempat hiburan yang beroperasi tanpa izin dan melanggar norma sosial di tengah masyarakat. Sikap itu di tegaskan menyusul terbitnya Surat Edaran Bupati Dharmasraya Nomor 300/600/Satpol PP Damkar-2025 tentang Penertiban Tempat Hiburan tertanggal 30 Desember 2025.
Menurut Annisa, kebijakan tersebut di ambil sebagai langkah menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, sekaligus melindungi masyarakat dari dampak sosial yang di timbulkan oleh praktik usaha hiburan yang tidak tertib.
Pemerintah daerah, kata dia, masih menemukan puluhan tempat hiburan yang beroperasi tidak sesuai perizinan. Sejumlah pelaku usaha disebut menyamarkan aktivitas karaoke sebagai rumah makan, menjual minuman beralkohol tanpa izin, hingga menjalankan kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukan usahanya.
“Ini bukan semata pelanggaran administratif, tetapi berpotensi menimbulkan dampak sosial yang lebih luas,” ujar Annisa.
Ia menilai praktik tersebut membuka ruang bagi peredaran dan penyalahgunaan narkotika, praktik prostitusi terselubung, hingga meningkatnya risiko penularan HIV dan AIDS. Kondisi itu, menurut dia, dapat mengancam kesehatan serta keamanan sosial masyarakat.
Melalui surat edaran tersebut, pemerintah daerah melarang tempat hiburan beroperasi melebihi batas jam operasional, menyediakan minuman beralkohol maupun tuak tradisional tanpa izin, menerima atau menyediakan pekerja seks komersial, serta melakukan aktivitas yang bertentangan dengan norma kesusilaan dan adat istiadat setempat.
Annisa menegaskan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya tetap terbuka terhadap investasi dan kegiatan usaha. Namun, seluruh aktivitas ekonomi wajib berjalan sesuai hukum dan perizinan, serta tidak boleh bertentangan dengan kepentingan kesehatan, keamanan, dan ketenteraman masyarakat.
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Bupati memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja bersama perangkat daerah terkait melakukan sosialisasi, pengawasan, dan penindakan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan.(Tim)
JAKARTA, Signalberita.com – Pebalap Aprilia, Jorge Martin, menyambut penuh optimisme lanjutan MotoGP 2026. Ia menilai…
JAKARTA, Signalberita.com – Honda Scoopy menjadi salah satu daya tarik utama dalam gelaran Jakarta Sneaker…
Signalberita.com - Minuman dingin sering di konsumsi yang panas, salah satunya Es kopi. Namun, minuman…
JAMBI, Signalberita.com – Seminar Nasional 2026 yang mengangkat tema “Tantangan Pendidikan Islam di Era Digital”…
JAKARTA, Signalberita.com – Banyak orang lebih fokus melatih otot tubuh bagian atas saat berolahraga dan…
MADIUN SB– Kota Madiun terus memperkuat posisinya sebagai destinasi sport tourism melalui penyelenggaraan berbagai ajang…