Bupati Annisa Suci Tegaskan Penertiban Tempat Hiburan Liar di Dharmasraya

DHARMASRAYA, SIGNALBERITA.COM — Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani menegaskan pemerintah daerah tidak akan mentolerir keberadaan tempat hiburan yang beroperasi tanpa izin dan melanggar norma sosial di tengah masyarakat. Sikap itu di tegaskan menyusul terbitnya Surat Edaran Bupati Dharmasraya Nomor 300/600/Satpol PP Damkar-2025 tentang Penertiban Tempat Hiburan tertanggal 30 Desember 2025.

Menurut Annisa, kebijakan tersebut di ambil sebagai langkah menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, sekaligus melindungi masyarakat dari dampak sosial yang di timbulkan oleh praktik usaha hiburan yang tidak tertib.

Pemerintah daerah, kata dia, masih menemukan puluhan tempat hiburan yang beroperasi tidak sesuai perizinan. Sejumlah pelaku usaha disebut menyamarkan aktivitas karaoke sebagai rumah makan, menjual minuman beralkohol tanpa izin, hingga menjalankan kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukan usahanya.

“Ini bukan semata pelanggaran administratif, tetapi berpotensi menimbulkan dampak sosial yang lebih luas,” ujar Annisa.

Ia menilai praktik tersebut membuka ruang bagi peredaran dan penyalahgunaan narkotika, praktik prostitusi terselubung, hingga meningkatnya risiko penularan HIV dan AIDS. Kondisi itu, menurut dia, dapat mengancam kesehatan serta keamanan sosial masyarakat.

Melalui surat edaran tersebut, pemerintah daerah melarang tempat hiburan beroperasi melebihi batas jam operasional, menyediakan minuman beralkohol maupun tuak tradisional tanpa izin, menerima atau menyediakan pekerja seks komersial, serta melakukan aktivitas yang bertentangan dengan norma kesusilaan dan adat istiadat setempat.

Annisa menegaskan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya tetap terbuka terhadap investasi dan kegiatan usaha. Namun, seluruh aktivitas ekonomi wajib berjalan sesuai hukum dan perizinan, serta tidak boleh bertentangan dengan kepentingan kesehatan, keamanan, dan ketenteraman masyarakat.

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Bupati memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja bersama perangkat daerah terkait melakukan sosialisasi, pengawasan, dan penindakan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan.(Tim)

Redaksi SB

Recent Posts

Persaingan Makin Panas, Jorge Martin Antusias Hadapi Paruh Kedua MotoGP 2026

JAKARTA, Signalberita.com – Pebalap Aprilia, Jorge Martin, menyambut penuh optimisme lanjutan MotoGP 2026. Ia menilai…

1 jam ago

Booth Honda Scoopy Ramaikan Jakarta Sneaker Day 2026, Suguhkan Motor Retro

JAKARTA, Signalberita.com – Honda Scoopy menjadi salah satu daya tarik utama dalam gelaran Jakarta Sneaker…

2 jam ago

Lihat Es Kopi yang Cocok untuk Kamu yang Berdasarkan Bulan Kelahiran

Signalberita.com - Minuman dingin sering di konsumsi yang panas, salah satunya Es kopi. Namun, minuman…

3 jam ago

Dr. Suci Nora Julina Putri Pimpin Diskusi Seminar Nasional 2026, Bahas Masa Depan Pendidikan Islam di Era Digital

JAMBI, Signalberita.com – Seminar Nasional 2026 yang mengangkat tema “Tantangan Pendidikan Islam di Era Digital”…

6 hari ago

Jangan Lewatkan Leg Day, Ini 9 Manfaatnya bagi Kesehatan dan Kebugaran

JAKARTA, Signalberita.com – Banyak orang lebih fokus melatih otot tubuh bagian atas saat berolahraga dan…

6 hari ago

Banyak Event Bersepeda Sukses Digelar, Sport Tourism Kota Madiun Kian Bergeliat

MADIUN SB– Kota Madiun terus memperkuat posisinya sebagai destinasi sport tourism melalui penyelenggaraan berbagai ajang…

6 hari ago