Bupati Syukur Ingatkan SAD Pahami Aturan Adopsi Anak

MERANGIN, SIGNALBERITA.COM – Bupati Merangin, H. M. Syukur, mengingatkan masyarakat, terutama warga Suku Anak Dalam (SAD), agar berhati-hati dalam mengadopsi anak. Peringatan itu di sampaikan menyusul kasus Bilqis Ramadhan (4), balita asal Makassar yang diadopsi warga SAD di Kabupaten Merangin.

“Jadi pastikan betul, status hukum anak harus jelas. Anak harus belum memiliki status keluarga tetap, proses adopsi harus melalui keputusan pengadilan dan perlindungan hak anak,” ujar Bupati Syukur saat di temui di Kantor Diskominfo, Selasa (11/10).

Bupati menegaskan, status hukum anak merupakan hal mendasar yang harus di perhatikan agar proses adopsi berjalan sah dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Sebelum di adopsi, asal-usul dan status hukum anak harus di pastikan. Misalnya, anak tidak sedang dalam sengketa hukum, seperti perebutan hak asuh atau pidana, dan bukan korban perdagangan anak,” katanya.

Aturan Adopsi Anak

Ia juga meminta masyarakat untuk memeriksa dokumen identitas anak secara lengkap, mulai dari akta kelahiran, data orang tua kandung, hingga dokumen pendukung lainnya.

“Lihat betul identitas anak jelas dan sah. Ini penting agar tidak ada pihak lain yang nantinya mengklaim hak atas anak tersebut,” ujar Syukur.

Menurutnya, pengangkatan anak telah diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Salah satu ketentuannya menyebut bahwa anak yang di adopsi harus berusia di bawah 18 tahun, belum menikah, dan belum memiliki wali sah.

“Anak harus benar-benar membutuhkan pengasuhan karena orang tua kandung tidak mampu atau telah meninggal dunia,” terang Bupati.

Syukur juga menegaskan bahwa proses adopsi harus melalui keputusan pengadilan, agar memiliki kekuatan hukum tetap dan perlindungan bagi anak maupun orang tua angkat.

“Orang tua perlakukan anak adopsi memiliki hak yang sama seperti anak kandung, termasuk hak atas nama keluarga, pendidikan, warisan (tergantung jenis adopsi: penuh atau terbatas), dan perlindungan dari kekerasan atau diskriminasi,” tuturnya.

Sebelumnya, terkait persoalan adopsi anak, Bupati Syukur bersama Pj Sekda Zulhifni telah memanggil 15 Tumenggung atau kepala suku SAD ke pendopo rumah dinas bupati untuk diberikan pengarahan langsung.

Dalam kesempatan itu, Syukur juga mengecam keras tindakan warganya yang terlibat dalam praktik perdagangan anak. Ia berharap, kasus Bilqis Ramadhan menjadi pelajaran agar tidak terulang di masa mendatang.(Tim)

Redaksi SB

Recent Posts

Persaingan Makin Panas, Jorge Martin Antusias Hadapi Paruh Kedua MotoGP 2026

JAKARTA, Signalberita.com – Pebalap Aprilia, Jorge Martin, menyambut penuh optimisme lanjutan MotoGP 2026. Ia menilai…

1 jam ago

Booth Honda Scoopy Ramaikan Jakarta Sneaker Day 2026, Suguhkan Motor Retro

JAKARTA, Signalberita.com – Honda Scoopy menjadi salah satu daya tarik utama dalam gelaran Jakarta Sneaker…

2 jam ago

Lihat Es Kopi yang Cocok untuk Kamu yang Berdasarkan Bulan Kelahiran

Signalberita.com - Minuman dingin sering di konsumsi yang panas, salah satunya Es kopi. Namun, minuman…

3 jam ago

Dr. Suci Nora Julina Putri Pimpin Diskusi Seminar Nasional 2026, Bahas Masa Depan Pendidikan Islam di Era Digital

JAMBI, Signalberita.com – Seminar Nasional 2026 yang mengangkat tema “Tantangan Pendidikan Islam di Era Digital”…

6 hari ago

Jangan Lewatkan Leg Day, Ini 9 Manfaatnya bagi Kesehatan dan Kebugaran

JAKARTA, Signalberita.com – Banyak orang lebih fokus melatih otot tubuh bagian atas saat berolahraga dan…

6 hari ago

Banyak Event Bersepeda Sukses Digelar, Sport Tourism Kota Madiun Kian Bergeliat

MADIUN SB– Kota Madiun terus memperkuat posisinya sebagai destinasi sport tourism melalui penyelenggaraan berbagai ajang…

6 hari ago