Cara Praktis Aktifkan SIM Digital
JAKARTA, Signalberita.com — Korlantas Polri kini mulai gencar menawarkan kemudahan bagi para pengendara melalui inovasi SIM Digital. Dokumen mengemudi berbasis elektronik ini sudah bisa di akses secara resmi oleh masyarakat melalui aplikasi di ponsel cerdas, baik yang berbasis Android maupun iOS.
Sejak di luncurkan pada 22 Mei 2026, Korlantas Polri secara bertahap mulai mengimplementasikan penggunaan SIM Digital ini dalam agenda pemeriksaan pengendara di jalan raya. Kehadiran inovasi ini diproyeksikan sebagai solusi praktis agar pengendara tidak perlu lagi khawatir mendapati kartu fisik SIM mereka tertinggal di rumah. Ketika ada pemeriksaan oleh petugas di lapangan, pemilik kendaraan cukup menunjukkan replika digital yang ada di dalam handphone mereka.
Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, menjelaskan bahwa transformasi ini akan menggeser validitas dokumen ke arah digitalisasi yang lebih aman.
”Ke depan, keabsahan SIM akan bertumpu pada data di server, bukan semata pada kartu fisik. Ini akan meningkatkan efisiensi, mempercepat proses pemeriksaan, serta meminimalkan potensi pemalsuan,” ujar Wibowo.
Bagi Anda yang ingin beralih ke layanan praktis ini, proses aktivasinya sangat mudah. Anda hanya perlu mengunduh aplikasi resmi bernama Digital Korlantas di Google Play Store (Android) atau App Store (iOS).
Berikut adalah tahapan lengkap untuk mengaktifkan SIM Digital di handphone Anda:
Unduh Aplikasi: Cari dan download aplikasi Digital Korlantas Polri melalui App Store atau Google Play Store.
Registrasi Nomor HP: Buka aplikasi, lalu masukkan nomor handphone Anda yang aktif untuk menerima kode OTP melalui SMS atau pesan resmi.
Verifikasi OTP & PIN: Masukkan kode OTP yang di terima, kemudian buat PIN atau kata sandi baru untuk menjaga keamanan akses akun Anda.
Validasi Identitas: Lakukan verifikasi data diri dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP serta melakukan sesi swafoto (selfie) untuk pencocokan wajah.
Akses Menu SIM: Setelah akun aktif, masuk ke menu utama dan pilih opsi “Tambahkan SIM”.
Unggah Foto SIM: Ambil foto kartu SIM fisik Anda dengan jelas. Pastikan jenis SIM (seperti SIM A atau SIM C) serta nomornya terlihat dengan benar dan tidak buram.
Selesai: Tunggu proses verifikasi sistem selama beberapa saat. Jika berhasil, SIM Digital Anda otomatis aktif dan siap di gunakan sebagai dokumen perjalanan yang sah.
Menariknya, fungsi dari SIM Digital ini tidak sekadar menjadi pengganti kartu fisik saat ada razia. Layanan di dalam aplikasi Digital Korlantas ini juga sudah terintegrasi dengan ekosistem digital Polri lainnya, mulai dari fitur perpanjangan masa berlaku SIM secara online, pengingat otomatis masa kedaluwarsa, hingga sistem tilang elektronik (ETLE).
Kendati menawarkan efisiensi tinggi, Korlantas Polri menegaskan bahwa penerapan penuh dari sistem ini masih di lakukan secara berkala demi menyesuaikan kesiapan regulasi serta infrastruktur jaringan di berbagai daerah Indonesia.
Oleh karena itu, polisi meminta masyarakat untuk tidak langsung membuang atau meninggalkan kartu lamanya secara total. ”Pada tahap awal, kami tetap mengimbau masyarakat untuk membawa SIM fisik sebagai cadangan, sembari menunggu kesiapan sistem secara menyeluruh di seluruh wilayah,” pungkas Wibowo.(*)
JAKARTA, Signalberita.com – Honda Scoopy menjadi salah satu daya tarik utama dalam gelaran Jakarta Sneaker…
Signalberita.com - Minuman dingin sering di konsumsi yang panas, salah satunya Es kopi. Namun, minuman…
JAMBI, Signalberita.com – Seminar Nasional 2026 yang mengangkat tema “Tantangan Pendidikan Islam di Era Digital”…
JAKARTA, Signalberita.com – Banyak orang lebih fokus melatih otot tubuh bagian atas saat berolahraga dan…
MADIUN SB– Kota Madiun terus memperkuat posisinya sebagai destinasi sport tourism melalui penyelenggaraan berbagai ajang…
JAKARTA, Signalberita.com – Atari kembali menunjukkan eksistensinya di industri gim global setelah berhasil mencatatkan kinerja…