Cara Tepat Pilih Asuransi Agar Klaim Mobil Terkena Banjir Tidak Ditolak

SIGNALBERITA.COM – Kamu harus berhati-hati melintasi jalan yang di terjang banjir, apalagi saat ini memasuki periode rawan cuaca ekstrem, potensi terjadinya bencana alam seperti banjir, Namun, Bagi pemilik mobil pribadi, situasi ini tentu menjadi ancaman karena di khawatirkan bisa merusak komponen kendaraan dan menguras kantong.

Untuk menghindari risiko kerugian finansial yang membengkak, proteksi asuransi kendaraan menjadi hal yang wajib dimiliki. Namun, jangan salah pilih jenis proteksi! Alih-alih mendapatkan ganti rugi, klaim Anda justru bisa berujung ditolak oleh pihak asuransi jika tidak memahami ketentuan polis dengan benar.

Mitos Asuransi Standar: Mengapa Klaim Banjir Sering Ditolak?

Banyak pemilik kendaraan yang keliru dan mengira bahwa asuransi mobil standar otomatis akan menanggung segala jenis kerusakan, termasuk akibat bencana alam.

Faktanya, berdasarkan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 3 ayat 3, kerusakan yang disebabkan oleh bencana alam (seperti banjir, gempa bumi, tanah longsor, dan badai) merupakan pengecualian penjaminan. Artinya, kerusakan tersebut tidak akan diganti oleh polis standar.

“Masih ada pemegang polis asuransi yang lupa bahwa mobil mereka belum diberikan perluasan jaminan, seperti untuk bencana banjir atau angin puting beliung. Jadi, ketika mereka mengajukan klaim, bisa saja ditolak karena dalam ketentuan polisnya memang tidak ada perlindungan tersebut,” ungkap L. Iwan Pranoto, Head of Communication & Customer Service Management Asuransi Astra.


Solusi Terbaik: Pilih Asuransi Komprehensif + Perluasan Jaminan

Untuk mendapatkan perlindungan penuh selama musim cuaca ekstrem, para ahli menyarankan Anda untuk mengambil jenis asuransi Komprehensif (All Risk) dan wajib menambahkan Perluasan Jaminan (Extended Cover).

Perluasan jaminan ini secara spesifik akan melindungi mobil Anda dari risiko kerusakan akibat banjir, genangan air, tanah longsor, angin topan, tsunami, hingga hujan es. Anda dapat mengecek estimasi premi tahunan tambahan ini dengan mudah melalui kalkulator asuransi online berdasarkan tipe mobil, tahun pembuatan, dan lokasi Anda.

Pertolongan Pertama: Jangan Nyalakan Mesin Saat Mobil Terendam Banjir!

Jika mobil Anda terlanjur terjebak atau terendam banjir, ada satu aturan emas yang wajib dipatuhi: Jangan pernah mencoba menghidupkan mesin!

Memaksa menyalakan mesin saat air masuk ke ruang bakar dapat memicu korsleting sistem kelistrikan hingga kerusakan fatal pada mesin (water hammer). Selain merusak komponen internal mobil, tindakan nekat ini juga diatur dalam PSAKBI pasal 3 ayat 4 sebagai bentuk “pemaksaan kendaraan yang tidak laik jalan,” yang otomatis membuat klaim asuransi Anda gugur atau ditolak.

Bagi pelanggan asuransi, sebaiknya segera hubungi layanan darurat resmi—seperti Garda Siaga bagi pemegang polis Asuransi Astra—melalui aplikasi seluler atau contact center 24 jam untuk mendapatkan evakuasi mobil derek secara gratis.


Panduan Penting Sebelum Mengajukan Klaim Asuransi

Agar proses pencairan klaim berjalan mulus tanpa hambatan, perhatikan 3 poin utama berikut ini:

1. Pahami Daftar Pengecualian Polis

Klaim asuransi Anda dijamin akan ditolak secara sepihak jika kerugian terjadi akibat hal-hal berikut:

  • Mobil digunakan untuk mendorong/menarik kendaraan lain, latihan mengemudi, atau ikut pawai/balapan.

  • Adanya tindakan kejahatan atau penggelapan yang dilakukan oleh kerabat/keluarga sendiri.

  • Kapasitas muatan mobil melebihi batas (overload).

  • Pengemudi tidak memiliki SIM aktif atau berkendara di bawah pengaruh alkohol/narkoba.

  • Mobil pribadi digunakan untuk operasional taksi online tanpa mendaftarkannya ke polis komersial.

2. Siapkan Kelengkapan Dokumen Anda

Pastikan Anda membawa dokumen wajib berikut saat mengajukan klaim ke kantor cabang terdekat:

  • Formulir laporan kerugian yang diisi dengan kronologi yang jujur dan jelas.

  • KTP pemilik polis dan STNK asli kendaraan.

  • SIM aktif pengemudi yang membawa mobil saat kejadian berlangsung.

  • Surat laporan kepolisian (khusus jika melibatkan kerugian pihak ketiga atau kehilangan).

3. Perhatikan Batas Waktu Klaim (Maksimal 5 Hari)

Jangan menunda-nunda untuk melapor. Prosedur standar asuransi menetapkan batas waktu pelaporan maksimal adalah 5×24 jam (5 hari) setelah hari kejadian. Perusahaan asuransi modern saat ini sudah menyediakan kemudahan klaim instan secara praktis langsung dari aplikasi ponsel pintar Anda.***

Redaksi SB

Recent Posts

Persaingan Makin Panas, Jorge Martin Antusias Hadapi Paruh Kedua MotoGP 2026

JAKARTA, Signalberita.com – Pebalap Aprilia, Jorge Martin, menyambut penuh optimisme lanjutan MotoGP 2026. Ia menilai…

6 menit ago

Booth Honda Scoopy Ramaikan Jakarta Sneaker Day 2026, Suguhkan Motor Retro

JAKARTA, Signalberita.com – Honda Scoopy menjadi salah satu daya tarik utama dalam gelaran Jakarta Sneaker…

1 jam ago

Lihat Es Kopi yang Cocok untuk Kamu yang Berdasarkan Bulan Kelahiran

Signalberita.com - Minuman dingin sering di konsumsi yang panas, salah satunya Es kopi. Namun, minuman…

2 jam ago

Dr. Suci Nora Julina Putri Pimpin Diskusi Seminar Nasional 2026, Bahas Masa Depan Pendidikan Islam di Era Digital

JAMBI, Signalberita.com – Seminar Nasional 2026 yang mengangkat tema “Tantangan Pendidikan Islam di Era Digital”…

6 hari ago

Jangan Lewatkan Leg Day, Ini 9 Manfaatnya bagi Kesehatan dan Kebugaran

JAKARTA, Signalberita.com – Banyak orang lebih fokus melatih otot tubuh bagian atas saat berolahraga dan…

6 hari ago

Banyak Event Bersepeda Sukses Digelar, Sport Tourism Kota Madiun Kian Bergeliat

MADIUN SB– Kota Madiun terus memperkuat posisinya sebagai destinasi sport tourism melalui penyelenggaraan berbagai ajang…

6 hari ago