JAKARTA-Manajemen Danantara memastikan masyarakat tidak memiliki kewajiban membeli Obligasi Patriot maupun Obligasi Merah Putih, termasuk bagi warga yang memiliki simpanan atau aset bernilai lebih dari Rp3 miliar. Penegasan itu disampaikan menyusul beredarnya informasi yang mengaitkan penerbitan instrumen investasi baru tersebut dengan kewajiban bagi kelompok masyarakat tertentu.
Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, menegaskan pemerintah tidak pernah menyiapkan kebijakan yang memaksa pemilik dana besar untuk membeli surat utang yang akan diterbitkan Danantara. Menurutnya, informasi yang beredar luas di media sosial tersebut tidak memiliki dasar dan tidak sesuai dengan rencana pemerintah.
Dony menjelaskan Obligasi Patriot dan Obligasi Merah Putih disiapkan sebagai alternatif investasi bagi masyarakat dan investor yang ingin berkontribusi dalam pembiayaan pembangunan nasional. Karena itu, keputusan untuk membeli instrumen tersebut sepenuhnya berada di tangan calon investor tanpa adanya unsur paksaan.
Ia juga menegaskan Danantara akan menjalankan seluruh kebijakan investasi dengan mengedepankan transparansi, tata kelola yang baik, serta perlindungan terhadap hak masyarakat dalam menentukan pilihan investasinya. Oleh sebab itu, kabar mengenai kewajiban pembelian bagi kelompok tertentu dinilai sebagai informasi yang menyesatkan.
Isu tersebut mencuat setelah DPR RI mengesahkan perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Dalam regulasi terbaru itu, Danantara memperoleh kewenangan untuk menerbitkan surat utang khusus sebagai salah satu sumber pendanaan pembangunan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan instrumen seperti Obligasi Patriot dan Obligasi Merah Putih dirancang untuk memperkuat mobilisasi modal nasional di tengah ketidakpastian ekonomi global. Dana yang dihimpun nantinya diarahkan untuk mendukung berbagai program pembangunan dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Purbaya juga membantah spekulasi yang menyebut pemilik aset atau pelapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dengan nilai di atas Rp3 miliar akan diwajibkan membeli obligasi tersebut. Menurutnya, pemerintah hanya mempertimbangkan pemberian berbagai insentif agar instrumen itu menarik bagi investor.
Ia menegaskan hingga saat ini tidak ada keputusan pemerintah yang mengatur kewajiban pembelian Obligasi Patriot maupun Obligasi Merah Putih. Pemerintah, kata dia, lebih memilih pendekatan insentif untuk meningkatkan minat masyarakat berinvestasi dalam surat utang yang diterbitkan Danantara.(*)
JAKARTA, Signalberita.com – Pebalap Aprilia, Jorge Martin, menyambut penuh optimisme lanjutan MotoGP 2026. Ia menilai…
JAKARTA, Signalberita.com – Honda Scoopy menjadi salah satu daya tarik utama dalam gelaran Jakarta Sneaker…
Signalberita.com - Minuman dingin sering di konsumsi yang panas, salah satunya Es kopi. Namun, minuman…
JAMBI, Signalberita.com – Seminar Nasional 2026 yang mengangkat tema “Tantangan Pendidikan Islam di Era Digital”…
JAKARTA, Signalberita.com – Banyak orang lebih fokus melatih otot tubuh bagian atas saat berolahraga dan…
MADIUN SB– Kota Madiun terus memperkuat posisinya sebagai destinasi sport tourism melalui penyelenggaraan berbagai ajang…