KERINCI, SB – Pasca dibuka Jalan Nasional Kerinci – Bangko, di Tamiai, kecamatan Batang Merangin, Kerinci, pihak Kedepatian Muara Langkap Tamiai minta pelaku PETI ditangkap Polres Kerinci untuk proses hukum.
Hasrun Depati Muaro Langkap Tamiai dikonfirmasi Rabu (13/9/2023) mengatakan pihaknya meminta agar tetap diproses hukum. Karena selama ini seolah sudah terjadi pembiaran, jadi proses hukum tetap jalan.
“Pelaku peti itu kan katanya mau dilepaskan, sebagai ulayat di Muara Langkap merasa keberatan kalau pelaku peti itu dibebaskan. Karena selama ini sudah kelewatan, seolah ada pembiaran selama ini, ” katanya
Bahkan sudah ada surat pernyataan kesepakatan antara Polres Kerinci dengan warga Ulayat Depati Muaro Langkap. “Sudah ada surat kesepakatan kami dengan Polres Kerinci, ” ujarnya.
“Kalau memang pelaku Peti itu tidak bersalah ya silakan saja dibebaskan. Tapi ternyata ya pelaku ini kan tertangkap di lokasi Peti itu, ” tambahnya.
Kapolsek Batang Merangin Iptu Julisman membenarkan kalau diduga pelaku PETI di Penetai masih diamankan. Dia mengatakan proses hukum masih tetap berjalan. Karena sudah ada juga surat perjanjian dengan tokoh dan pengurus adat di Tamiai yang meminta agar pelaku PRTI diproses hukum. Sementara tuntutan warga perentak agar warga yang diamankan dilepaskan.
“Iya lagi di proses d polres Kerinci. Memproses diduga pelaku peti sesuai hukum yang berlaku, lembaga adat, masyarakat Tamiai, mendukung polres Kerinci untuk mendak pelaku,” katanya.
Sebelumnya informasi yang himpun Ada 4 pelaku yang diamankan Polres Kerinci, identitas pendulang emas tradisional yang diamankan Iwan (25), Her (35), Fahrial (34) dan Erni (25) ke empat orag ini merupakan warga Desa Tiga Alur Kecamatan Pangkalan Jambu, Merangin.
Namun, pasca ditangkapnya Pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diwilayah Ulayat Depati Muara Langkap tersebut. Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Kerinci.(*)














