JAKARTA-Dewan Pers menggalang dukungan dari berbagai organisasi media dan pemangku kepentingan guna memperkuat perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta. Langkah tersebut dilakukan melalui forum konsultasi yang digelar di Jakarta, Kamis, sebagai bagian dari penyusunan rekomendasi kepada pemerintah dan DPR.
Dalam pembahasan tersebut, Dewan Pers menilai industri pers menghadapi tantangan yang semakin kompleks akibat perkembangan platform digital dan teknologi kecerdasan buatan (AI) yang memanfaatkan konten berita dalam berbagai bentuk. Karena itu, diperlukan aturan yang lebih tegas agar karya jurnalistik memperoleh perlindungan setara dengan produk intelektual lainnya.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa perubahan regulasi diharapkan mampu membantu industri media beradaptasi dengan perubahan lanskap informasi sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap hasil kerja jurnalistik yang memiliki nilai ekonomi.
Sejumlah usulan mengemuka dalam forum, mulai dari pencantuman secara eksplisit karya jurnalistik sebagai objek yang dilindungi hak cipta hingga pengakuan hak ekonomi perusahaan pers atas konten yang mereka produksi. Peserta juga menyoroti perlunya aturan yang mengatur pemanfaatan berita oleh mesin pencari, agregator informasi, platform digital, dan pengembang AI.
Menurut peserta diskusi, penggunaan artikel berita untuk pengindeksan, penyajian ringkasan informasi, maupun pelatihan model AI telah menghasilkan keuntungan ekonomi bagi berbagai pihak. Namun, mekanisme pembagian manfaat kepada perusahaan pers dan pencipta karya jurnalistik dinilai belum berjalan secara adil.
Untuk menjawab persoalan tersebut, forum turut membahas peluang pembentukan lembaga manajemen kolektif yang bertugas mengelola lisensi serta distribusi royalti dari pemanfaatan karya jurnalistik. Skema ini dipandang dapat memperkuat posisi media nasional dalam bernegosiasi dengan perusahaan teknologi global.
Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto menegaskan bahwa usulan perlindungan hak cipta tersebut tidak bertujuan membatasi kebebasan berekspresi ataupun akses masyarakat terhadap informasi. Sebaliknya, regulasi diarahkan untuk menciptakan ekosistem media yang sehat dan berkelanjutan.
Sementara itu, Ketua Komisi Digital dan Sustainability Dewan Pers Dahlan Dahi menjelaskan bahwa perlindungan yang diusulkan berfokus pada penggunaan komersial karya jurnalistik. Pemanfaatan untuk kepentingan pendidikan, penelitian, dan kegiatan akademik tetap dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Forum tersebut diikuti berbagai organisasi pers, asosiasi media, lembaga bantuan hukum, serta perwakilan pihak terkait lainnya. Dewan Pers menyatakan seluruh masukan yang terkumpul akan dirumuskan menjadi rekomendasi resmi dalam pembahasan revisi Undang-Undang Hak Cipta bersama pemerintah dan DPR.(*)
JAKARTA, Signalberita.com – Pebalap Aprilia, Jorge Martin, menyambut penuh optimisme lanjutan MotoGP 2026. Ia menilai…
JAKARTA, Signalberita.com – Honda Scoopy menjadi salah satu daya tarik utama dalam gelaran Jakarta Sneaker…
Signalberita.com - Minuman dingin sering di konsumsi yang panas, salah satunya Es kopi. Namun, minuman…
JAMBI, Signalberita.com – Seminar Nasional 2026 yang mengangkat tema “Tantangan Pendidikan Islam di Era Digital”…
JAKARTA, Signalberita.com – Banyak orang lebih fokus melatih otot tubuh bagian atas saat berolahraga dan…
MADIUN SB– Kota Madiun terus memperkuat posisinya sebagai destinasi sport tourism melalui penyelenggaraan berbagai ajang…