SIGNALBERITA.COM – Pengadilan Agama Tigaraksa Memutuskan Pratama Arhan dan Azizah Salsha, Bercerai secara verstek, oleh Majelis Hakim, pada Senin (25/8/2025).
Arhan mengajukan permohonan talak cerai pada 1 Agustus 2025 dan persidangan hanya berjalan dua kali hingga di putus verstek oleh majelis hakim.
Setelah putusan ini, Azizah Salsha sebagai pihak tergugat memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding atas putusan cerai ini.
Dalam putusan perceraian yang beredar di media sosial, alasan perpisahan Arhan dan Azizah terjadi karena beberapa hal, salah satunya adalah Azizah yang di anggap mengabaikan permintaan atau perintah Arhan selaku suami.
Meski tak di ungkap detail perintah seperti apa yang di abaikan oleh Azizah, beberapa video ketika Arhan dan Azizah masih bersama yang beredar di media sosial menunjukkan beberapa kali Azizah melakukan sesuatu yang tak di inginkan Arhan. ***
SIGNALBERITA.COM - Xiaomi kembali menghadirkan inovasi kendaraan listrik dengan meluncurkan Xiaomi Electric Scooter 6 di…
SIGNALBERITA.COM - Apple Inc. kembali melakukan penyesuaian harga untuk lini iPhone 17 series di Indonesia…
KERINCI, SIGNALBERITA.COM – Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran penyakit menular, khususnya campak,…
SUNGAIPENUH, SIGNALBERITA.COM – Perumda Tirta Khayangan mengumumkan adanya gangguan pendistribusian air bersih kepada pelanggan pada…
Kenduri Sko Koto Baru, Menghidupkan Warisan Leluhur Kota Sungai Penuh – Semangat pelestarian budaya kembali…
SIGNALBERITA.COM - Bangun pagi, terutama sekitar pukul 04.00, memang tidak mudah bagi sebagian orang. Kebiasaan…