Berita Daerah

Ditengah Efisiensi, Pemda Tebo Tambah Hutang Rp100 Miliar, GEMAKATO: APBD Bisa Tercekik

TEBO, SIGNALBERITA.COM – Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo untuk mengajukan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) menuai kritik dari Gerakan Mahasiswa Kabupaten Tebo (GEMAKATO). Ketua Umum GEMAKATO Tebo, Rengki Delfika, menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan semangat efisiensi anggaran serta berpotensi menambah beban keuangan daerah.

Menurut Rengki, pengajuan pinjaman yang sebelumnya di rencanakan sebesar Rp140 miliar untuk pembangunan infrastruktur jalan melalui Dinas PUPR dan pengadaan sarana prasarana RSUD Sultan Thaha Saifuddin, setelah proses evaluasi justru berkurang menjadi kurang dari Rp100 miliar. Kondisi ini, menurutnya, menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara rencana pembiayaan dengan output yang akan di hasilkan.

“Ditengah kebijakan efisiensi, seharusnya pemerintah daerah fokus pada upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), bukan menambah beban utang baru. Jika pinjaman tersebut tidak berdampak terhadap peningkatan PAD, maka risiko fiskal daerah akan semakin berat,” ujar Rengki, Jum’at (27/3/2026).

Ia juga mengingatkan bahwa Kabupaten Tebo masih menanggung kewajiban pembayaran utang lama dari periode sebelumnya dengan nilai sekitar Rp28 miliar per tahun. Apabila pemerintah kembali menambah pinjaman baru, maka ruang fiskal APBD akan semakin terbatas dan berpotensi mengganggu belanja pelayanan publik.

“APBD kita saat ini masih di bebani cicilan utang lama. Jika di tambah pinjaman baru tanpa perhitungan yang matang, maka kondisi fiskal daerah tahun 2027 berpotensi semakin berat. Ini harus menjadi perhatian serius,” lanjutnya.

Sorotan GEMAKATO

GEMAKATO menilai bahwa setiap kebijakan pinjaman daerah harus mempertimbangkan prinsip kehati-hatian, transparansi, serta kemampuan keuangan daerah. Hal tersebut sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Rengki menegaskan, pihaknya mendesak Pemerintah Kabupaten Tebo untuk meninjau kembali rencana pinjaman tersebut serta membuka kajian kelayakan secara transparan kepada publik.

“Kami mengecam keras kebijakan ini karena di nilai berpotensi merugikan keuangan daerah dan masyarakat Kabupaten Tebo. Jangan sampai masyarakat tetap menghadapi kondisi infrastruktur yang belum optimal, namun harus menanggung beban utang setiap tahun. Jika kebijakan ini tetap di paksakan, kami akan mendorong pelaksanaan RDP dan tidak menutup kemungkinan melakukan aksi sebagai bentuk kontrol publik,” tegasnya.(Fra)

Redaksi SB

Recent Posts

Wako Alfin Apresiasi Kenduri Sko Koto Baru, Wujud Pelestarian Budaya Leluhur

SUNGAIPENUH, SIGNALBERITA.COM – Tradisi adat Kenduri Sko Karang Setio TAP di wilayah Depati Dua Nenek,…

8 jam ago

Honda ADV160 2026: Ini Harga Tipe Tertinggi

SIGNALBERITA.COM - Honda ADV160 kembali menegaskan posisinya sebagai salah satu skutik petualang paling di minati…

12 jam ago

Ramuan Bawang Putih dan Madu, Benarkah Efektif sebagai Obat Kuat?

SIGNALBERITA.COM - Ramuan bawang putih dan madu di kenal dalam pengobatan tradisional dan sering di…

13 jam ago

Hati-hati Gusi Gigi Bengkak Bernanah, Ini Cara Mengatasi Agar Cepat Sembuh

SIGNALBERITA.COM - Muncul benjolan berisi nanah sering kali menimbulkan rasa nyeri dan tidak nyaman pada…

14 jam ago

Atletico Singkirkan Barcelona, Arsenal Harus Lebih Waspada di Semifinal Liga Champions

SIGNALBERITA.COM – Arsenal di pastikan menghadapi Atletico Madrid di babak semifinal Liga Champions. Meski sempat…

15 jam ago

ALVA Cervo vs Polytron Fox-R 2026: Mana Lebih Hemat dan Layak untuk Touring?

SIGNALBERITA.COM - Persaingan motor listrik di Indonesia kian panas pada 2026. Dua nama yang paling…

16 jam ago