PARIAMAN, SIGNALBERITA.COM — Terpidana hukuman mati dalam kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari, Indra Septiarman, resmi di pindahkan dari tahanan Polres Padang Pariaman ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pariaman, Senin (27/10/2025).
Pemindahan tersebut merupakan bagian dari eksekusi administratif setelah putusan pengadilan terhadap pelaku berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Pariaman, Wendri Finisa, membenarkan pelaksanaan eksekusi tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum dan standar keamanan yang berlaku.
“Benar, pada Senin kemarin (27/10/2025) Kejaksaan Negeri Pariaman telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Indra Septiarman alias In Dragon ke Lapas Kelas IIB Pariaman. Terpidana di vonis hukuman mati oleh majelis hakim dan putusan itu sudah inkrah,” ujar Wendri Finisa, Rabu (29/10/2025).
Kasus pembunuhan yang melibatkan In Dragon sebelumnya sempat menyita perhatian publik karena di anggap di lakukan dengan modus dan kekerasan sadis terhadap korban Nia Kurnia Sari.
Eksekusi administratif ke Lapas Pariaman menandai tahap akhir proses hukum sebelum pelaksanaan hukuman mati sesuai mekanisme yang di atur oleh Kejaksaan Agung.(Tim)
JAKARTA, Signalberita.com – Pebalap Aprilia, Jorge Martin, menyambut penuh optimisme lanjutan MotoGP 2026. Ia menilai…
JAKARTA, Signalberita.com – Honda Scoopy menjadi salah satu daya tarik utama dalam gelaran Jakarta Sneaker…
Signalberita.com - Minuman dingin sering di konsumsi yang panas, salah satunya Es kopi. Namun, minuman…
JAMBI, Signalberita.com – Seminar Nasional 2026 yang mengangkat tema “Tantangan Pendidikan Islam di Era Digital”…
JAKARTA, Signalberita.com – Banyak orang lebih fokus melatih otot tubuh bagian atas saat berolahraga dan…
MADIUN SB– Kota Madiun terus memperkuat posisinya sebagai destinasi sport tourism melalui penyelenggaraan berbagai ajang…