SUNGAIPENUH, SIGNALBERITA.COM – Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Sungai Penuh, Don Fitri Jaya, resmi di tahan di Rutan Kelas II B Sungai Penuh, Senin (3/11/2025).
Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung (MA) yang memvonis Don bersalah dalam kasus korupsi proyek Stadion Mini Sungai Akar.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sungai Penuh melalui Kasubsi Penuntutan, Tomi Ferdian, membenarkan langkah tersebut.
“Perintah penahanan ini berdasarkan surat dari Mahkamah Agung. Kami hanya melaksanakan keputusan tersebut,” ujar Tomi kepada wartawan.
Don sebelumnya di jatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan penjara oleh pengadilan. Namun, ia sempat mengajukan banding dan menjalani tahanan rumah dengan alasan kesehatan. Setelah putusan MA turun, ia kini wajib menjalani masa tahanan hingga April 2026 di Rutan Sungai Penuh.
Kasus korupsi Stadion Mini Sungai Akar telah menyeret empat tersangka lain, yang lebih dulu menjalani hukuman di tempat yang sama.
Proyek yang semula di gagas untuk mendukung kegiatan olahraga masyarakat itu justru berujung pada penyalahgunaan anggaran dan kerugian keuangan negara.
Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menegaskan, penyelidikan belum berhenti. Pihaknya masih membuka peluang adanya keterlibatan pihak lain dalam proyek tersebut. (Fra)













