Categories: Bute

DPO Korupsi KUR BSI Rimbo Bujang Ditangkap di Bali, Barang Bukti Sertifikat Tanah dan Uang Miliaran Diamankan

TEBO, Signalberita.com – Pelarian Tersangka kasus dugaan korupsi pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Rimbo Bujang Tahun 2021 berakhir di Bali.

Setelah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), Tim Unit II Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Tebo berhasil meringkus tersangka di kawasan Pantai Batu Bolong, Kuta Utara, Badung, Bali, pada Kamis (16/7/2026).

Penangkapan dilakukan setelah polisi melacak keberadaan HAP yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Oktober 2025. Saat diamankan, tersangka diketahui menyamar dengan bekerja sebagai fotografer dan videografer. Operasi tersebut melibatkan kerja sama Satreskrim Polres Tebo dan Satreskrim Polres Tabanan.

Kapolres Tebo AKBP Triyanto mengatakan penangkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menuntaskan perkara tindak pidana korupsi.

Ia menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku korupsi untuk menghindari proses hukum dan penyidikan akan terus dilakukan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.

Diduga Rekayasa Pembiayaan KUR

Berdasarkan hasil penyidikan, kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan penyaluran KUR di BSI KCP Rimbo Bujang pada 2021. HAP diduga bekerja sama dengan dua pegawai bank, yakni mantan Branch Manager berinisial EW dan mantan Micro Staff berinisial MA.

Ketiganya diduga mencairkan pembiayaan kepada 26 nasabah dengan menggunakan identitas pihak lain, merekayasa data usaha, pekerjaan, tujuan pembiayaan, hingga kemampuan membayar nasabah. Dana hasil pencairan kredit kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jambi mencatat dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp4,825 miliar.

Dalam penyidikan juga terungkap HAP diduga menggunakan identitas 10 orang untuk memperoleh plafon pembiayaan sekitar Rp1,98 miliar. Untuk melengkapi persyaratan kredit, tersangka diduga menyiapkan sertifikat tanah sebagai agunan serta merekayasa dokumen usaha dan foto survei lapangan.

Polisi Amankan Barang Bukti

Saat penangkapan, penyidik turut menyita 11 bundel sertifikat hak atas tanah yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti itu melengkapi penyitaan sebelumnya berupa dokumen pembiayaan dan uang tunai senilai lebih dari Rp3,82 miliar.

Kapolres menyebut penyidik masih membuka kemungkinan mengembangkan perkara apabila ditemukan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Terancam Hukuman hingga 20 Tahun Penjara

HAP dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan terkait dalam KUHP baru. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan mencapai 20 tahun penjara.

Sementara itu, dua terdakwa lain dalam perkara yang sama telah lebih dahulu menjalani proses persidangan dan memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Mantan Branch Manager EW divonis lima tahun penjara, sedangkan mantan Micro Staff MA dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.

Polres Tebo menyatakan akan segera merampungkan berkas perkara HAP untuk selanjutnya dilimpahkan ke pihak kejaksaan.(Tim)

Redaksi SB

Recent Posts

Lihat Es Kopi yang Cocok untuk Kamu yang Berdasarkan Bulan Kelahiran

Signalberita.com - Minuman dingin sering di konsumsi yang panas, salah satunya Es kopi. Namun, minuman…

37 menit ago

Dr. Suci Nora Julina Putri Pimpin Diskusi Seminar Nasional 2026, Bahas Masa Depan Pendidikan Islam di Era Digital

JAMBI, Signalberita.com – Seminar Nasional 2026 yang mengangkat tema “Tantangan Pendidikan Islam di Era Digital”…

5 hari ago

Jangan Lewatkan Leg Day, Ini 9 Manfaatnya bagi Kesehatan dan Kebugaran

JAKARTA, Signalberita.com – Banyak orang lebih fokus melatih otot tubuh bagian atas saat berolahraga dan…

6 hari ago

Banyak Event Bersepeda Sukses Digelar, Sport Tourism Kota Madiun Kian Bergeliat

MADIUN SB– Kota Madiun terus memperkuat posisinya sebagai destinasi sport tourism melalui penyelenggaraan berbagai ajang…

6 hari ago

Atari Bangkit dari Masa Sulit, Raup Keuntungan Berkat Strategi Game Klasik

JAKARTA, Signalberita.com – Atari kembali menunjukkan eksistensinya di industri gim global setelah berhasil mencatatkan kinerja…

6 hari ago

Wali Kota Alfin Lepas Paskibraka Sungai Penuh untuk Tugas Nasional dan Provinsi Jambi

SUNGAI PENUH, Signalberita.com – Wali Kota Sungai Penuh Alfin, SH, secara resmi melepas para pelajar…

6 hari ago