Dua ASN Tebo Dipastikan Dipecat Tidak Hormat, Ini Kasusnya

TEBO, SIGNALBERITA.COM – Pemerintah Kabupaten Tebo bersiap mencoret dua aparatur sipil negara (ASN) dari daftar kepegawaian. Keduanya dipastikan akan di berhentikan secara tidak hormat setelah di vonis bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi dan putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Kepastian tersebut di sampaikan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tebo menyusul inkrah-nya putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi terhadap dua ASN tersebut.

Untuk mempercepat proses administrasi, BKPSDM mengambil langkah aktif dengan menjemput langsung salinan putusan pengadilan sebagai dasar penerbitan Surat Keputusan (SK) pemberhentian.

Langkah Tegas BKPSDM Tebo

Kepala BKPSDM Kabupaten Tebo, Suwarto, menegaskan bahwa tidak ada ruang kompromi bagi ASN yang terbukti terlibat kasus korupsi. Regulasi secara tegas mengatur bahwa ASN yang telah di vonis bersalah dalam perkara tipikor wajib di berhentikan secara permanen.

“Untuk perkara tipikor, aturannya jelas. ASN yang putusannya sudah inkrah akan di berhentikan secara tetap dan tidak lagi berhak menerima gaji maupun hak kepegawaian lainnya,” ujar Suwarto.

Saat ini, BKPSDM telah menerima surat pengantar resmi dari Sekretaris Daerah (Sekda) Tebo. Tim bidang terkait di jadwalkan berangkat ke Jambi pada pekan depan guna mengambil salinan putusan pengadilan sebagai dasar hukum pemecatan.

Meski vonis yang di jatuhkan hanya satu tahun penjara, Suwarto menegaskan bahwa lamanya hukuman tidak mempengaruhi konsekuensi kepegawaian bagi ASN pelaku korupsi. Selama putusan telah inkrah, pemberhentian tetap di berlakukan.

Lebih lanjut, Suwarto menjelaskan bahwa mekanisme berbeda berlaku bagi ASN yang terjerat tindak pidana selain korupsi. Dalam kasus tersebut, status kepegawaian bergantung pada lamanya hukuman penjara yang di jatuhkan hakim.

“Jika hukumannya di bawah satu tahun, ASN masih berpeluang kembali bertugas setelah menjalani pidana. Selama menjalani hukuman, yang bersangkutan hanya menerima 50 persen dari gaji pokok,” jelasnya.

Namun, apabila vonis pidana melebihi satu tahun, ASN tersebut akan di berhentikan secara permanen dari status kepegawaiannya.

Langkah tegas Pemkab Tebo ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh ASN agar menjaga integritas dan tidak terjerumus dalam praktik korupsi yang berujung pada hilangnya status sebagai abdi negara.(Tim)

Redaksi SB

Recent Posts

Persaingan Makin Panas, Jorge Martin Antusias Hadapi Paruh Kedua MotoGP 2026

JAKARTA, Signalberita.com – Pebalap Aprilia, Jorge Martin, menyambut penuh optimisme lanjutan MotoGP 2026. Ia menilai…

2 jam ago

Booth Honda Scoopy Ramaikan Jakarta Sneaker Day 2026, Suguhkan Motor Retro

JAKARTA, Signalberita.com – Honda Scoopy menjadi salah satu daya tarik utama dalam gelaran Jakarta Sneaker…

3 jam ago

Lihat Es Kopi yang Cocok untuk Kamu yang Berdasarkan Bulan Kelahiran

Signalberita.com - Minuman dingin sering di konsumsi yang panas, salah satunya Es kopi. Namun, minuman…

4 jam ago

Dr. Suci Nora Julina Putri Pimpin Diskusi Seminar Nasional 2026, Bahas Masa Depan Pendidikan Islam di Era Digital

JAMBI, Signalberita.com – Seminar Nasional 2026 yang mengangkat tema “Tantangan Pendidikan Islam di Era Digital”…

6 hari ago

Jangan Lewatkan Leg Day, Ini 9 Manfaatnya bagi Kesehatan dan Kebugaran

JAKARTA, Signalberita.com – Banyak orang lebih fokus melatih otot tubuh bagian atas saat berolahraga dan…

6 hari ago

Banyak Event Bersepeda Sukses Digelar, Sport Tourism Kota Madiun Kian Bergeliat

MADIUN SB– Kota Madiun terus memperkuat posisinya sebagai destinasi sport tourism melalui penyelenggaraan berbagai ajang…

6 hari ago