Berita Daerah

Dua ASN Tebo Dipastikan Dipecat Tidak Hormat, Ini Kasusnya

TEBO, SIGNALBERITA.COM – Pemerintah Kabupaten Tebo bersiap mencoret dua aparatur sipil negara (ASN) dari daftar kepegawaian. Keduanya dipastikan akan di berhentikan secara tidak hormat setelah di vonis bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi dan putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Kepastian tersebut di sampaikan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tebo menyusul inkrah-nya putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi terhadap dua ASN tersebut.

Untuk mempercepat proses administrasi, BKPSDM mengambil langkah aktif dengan menjemput langsung salinan putusan pengadilan sebagai dasar penerbitan Surat Keputusan (SK) pemberhentian.

Langkah Tegas BKPSDM Tebo

Kepala BKPSDM Kabupaten Tebo, Suwarto, menegaskan bahwa tidak ada ruang kompromi bagi ASN yang terbukti terlibat kasus korupsi. Regulasi secara tegas mengatur bahwa ASN yang telah di vonis bersalah dalam perkara tipikor wajib di berhentikan secara permanen.

“Untuk perkara tipikor, aturannya jelas. ASN yang putusannya sudah inkrah akan di berhentikan secara tetap dan tidak lagi berhak menerima gaji maupun hak kepegawaian lainnya,” ujar Suwarto.

Saat ini, BKPSDM telah menerima surat pengantar resmi dari Sekretaris Daerah (Sekda) Tebo. Tim bidang terkait di jadwalkan berangkat ke Jambi pada pekan depan guna mengambil salinan putusan pengadilan sebagai dasar hukum pemecatan.

Meski vonis yang di jatuhkan hanya satu tahun penjara, Suwarto menegaskan bahwa lamanya hukuman tidak mempengaruhi konsekuensi kepegawaian bagi ASN pelaku korupsi. Selama putusan telah inkrah, pemberhentian tetap di berlakukan.

Lebih lanjut, Suwarto menjelaskan bahwa mekanisme berbeda berlaku bagi ASN yang terjerat tindak pidana selain korupsi. Dalam kasus tersebut, status kepegawaian bergantung pada lamanya hukuman penjara yang di jatuhkan hakim.

“Jika hukumannya di bawah satu tahun, ASN masih berpeluang kembali bertugas setelah menjalani pidana. Selama menjalani hukuman, yang bersangkutan hanya menerima 50 persen dari gaji pokok,” jelasnya.

Namun, apabila vonis pidana melebihi satu tahun, ASN tersebut akan di berhentikan secara permanen dari status kepegawaiannya.

Langkah tegas Pemkab Tebo ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh ASN agar menjaga integritas dan tidak terjerumus dalam praktik korupsi yang berujung pada hilangnya status sebagai abdi negara.(Tim)

Redaksi SB

Recent Posts

Seleksi Calon Manager Kopdes Merah Putih Masih Dibuka, Jika Lolos akan Jalani Pelatihan 2 Bulan

JAKARTA, SIGNALBERITA.COM – Peluang besar-besaran bagi warga negara Indonesia, karena Pemerintah telah membuka rekrutmen khusus…

56 menit ago

Imigrasi Kerinci Deportasi Tiga WNA karena Pelanggaran Keimigrasian

KERINCI, SIGNALBERITA.COM – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci mendeportasi tiga warga negara asing…

2 jam ago

Memprihatinkan, DPRD bersama Dispora dan PUTR Sepakat Perbaikan Stadion Persijam

JAMBI, SIGNALBERITA.COM – Stadion Persijam mendapat sorotan serius dari masyarakat terima bagi para pencinta olahraga…

3 jam ago

Harga Emas Antam Hari ini 22 April 2026 Anjlok Rp50 Ribu Hari Ini, Buyback Ikut Turun—Simak Rincian Lengkapnya!

SIGNALBERITA.COM – Kondisi Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pasa Rabu (22/04/2026)…

4 jam ago

Tol Jambi–Riau Segera Dibangun, Akses Ekonomi Sumatera Makin Ngebut dan Pangkas Jarak Tempuh

JAMBI, SIGNALBERITA.COM - Akses penghubung antar Provinsi dengan pembangunan ruas tol makin menunjukkan progres signifikan.…

5 jam ago

Masih Sedikit Pembangunan Gerai Kopdes Merah Putih di Jambi, Ini Data yang Siap Beroperasi

JAMBI, SIGNALBERITA.COM – Koperasi Merah Putih merupakan program dari Presiden Prabowo Subianto. Namun masih banyak…

5 jam ago