Categories: Politik

Dua Partai Politik di Kerinci Tak Bisa Ikut Pemilu 2024,  Ini Penyebabnya

KERINCI,SB – Komisi Pemilihan Umum, (KPU) kabupaten Kerinci, telah menetapkan dan mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) untuk Calon DPRD kabupaten Kerinci, pada Sabtu (19/08/2023).

Namun, dari 18 Partai Politik yang akan ikut Kontestasi Pesta Demokrasi Pemilihan Umum tahun 2024 mendatang, terdapat 2 partai Politik yang tidak ada nama Bacalegnya masuk di KPU Kabupaten Kerinci.

Dua Partai Politik yang tidak ada Bacaleg di kabupaten Kerinci yakni Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Hal tersebut diketahui dalam Daftar Calon Sementara (DCS) yang telah diumumkan oleh KPU Kerinci. Dimana nomor urut 11 partai Garuda dan 15 PSI.

Komisioner KPU Kerinci, Pepizon, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan bahwa Dua Partai Politik yakni Garuda dan PSI tidak mengajukan Nama Calegnya. “Ya, awalnya ada koordinasi, tapi sampai penetapan DCS mereka (partai Politik,red) tidak ada ajukan nama Calegnya,”jelasnya.

Ditanya apakah 2 partai tersebut bisa masukan nama Calegnya setelah DCS diumumkan ? Kata Pepizon sesuai dengan aturan dan regulasi tidak bisa lagi dimasukan namanya.

“Sesuai regulasi tidak bisa, termasuk menambah nama Caleg bagi partai yang kurang Calegnya. kecuali menggantikan nama Caleg MS yang sudah ada di DCS,”tegasnya.

Untuk diketahui pengumuman DCS tersebut Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kerinci Nomor 40/PL.01.4-Pu/1501/2023 tentang Daftar Calon Sementara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Berkenaan dengan hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPRD Kabupaten Kerinci yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dari tanggal 19 – 28 Agustus 2023.

Untuk mendapatkan masukan dan tanggapan Masyarakat, memperhatikan hal-hal tersebut:

1. Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD Kabupaten Kerinci.

2. Masukan dan tanggapan masyarakat disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Kabupaten Kerinci melalui:

a. Website info pemilu KPU yaitu https:/ /infopemilu.kpu.go.id

b. Kantor KPU Kabupaten Kerinci dengan alamat Jl. angkasa Pura, Kec. Sitinjau Laut, Kab. kerinci, Provinsi Jambi, 37171

c. Email : kpukabkerinci@gmail.com

3. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi help desk pencalonan KPU Kabupaten Kerinci. (Fti)

Redaksi SB

Recent Posts

Distribusi Air Tirta Khayangan di Sungai Penuh Terganggu Sementara, Ini Penyebab dan Wilayah Terdampak

SUNGAIPENUH, SIGNALBERITA.COM – Perumda Tirta Khayangan mengumumkan adanya gangguan pendistribusian air bersih kepada pelanggan pada…

14 menit ago

Kenduri Sko Koto Baru, Menghidupkan Warisan Leluhur

Kenduri Sko Koto Baru, Menghidupkan Warisan Leluhur Kota Sungai Penuh – Semangat pelestarian budaya kembali…

4 jam ago

Bangun Jam 4 Pagi Setiap Hari, Ini 7 Manfaat yang Bikin Hidup Lebih Sehat dan Produktif

SIGNALBERITA.COM - Bangun pagi, terutama sekitar pukul 04.00, memang tidak mudah bagi sebagian orang. Kebiasaan…

4 jam ago

Wako Alfin Apresiasi Kenduri Sko Koto Baru, Wujud Pelestarian Budaya Leluhur

SUNGAIPENUH, SIGNALBERITA.COM – Tradisi adat Kenduri Sko Karang Setio TAP di wilayah Depati Dua Nenek,…

20 jam ago

Honda ADV160 2026: Ini Harga Tipe Tertinggi

SIGNALBERITA.COM - Honda ADV160 kembali menegaskan posisinya sebagai salah satu skutik petualang paling di minati…

1 hari ago

Ramuan Bawang Putih dan Madu, Benarkah Efektif sebagai Obat Kuat?

SIGNALBERITA.COM - Ramuan bawang putih dan madu di kenal dalam pengobatan tradisional dan sering di…

1 hari ago