KERINCI,SB – Komisi Pemilihan Umum, (KPU) kabupaten Kerinci, telah menetapkan dan mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) untuk Calon DPRD kabupaten Kerinci, pada Sabtu (19/08/2023).
Namun, dari 18 Partai Politik yang akan ikut Kontestasi Pesta Demokrasi Pemilihan Umum tahun 2024 mendatang, terdapat 2 partai Politik yang tidak ada nama Bacalegnya masuk di KPU Kabupaten Kerinci.
Dua Partai Politik yang tidak ada Bacaleg di kabupaten Kerinci yakni Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Hal tersebut diketahui dalam Daftar Calon Sementara (DCS) yang telah diumumkan oleh KPU Kerinci. Dimana nomor urut 11 partai Garuda dan 15 PSI.
Komisioner KPU Kerinci, Pepizon, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan bahwa Dua Partai Politik yakni Garuda dan PSI tidak mengajukan Nama Calegnya. “Ya, awalnya ada koordinasi, tapi sampai penetapan DCS mereka (partai Politik,red) tidak ada ajukan nama Calegnya,”jelasnya.
Ditanya apakah 2 partai tersebut bisa masukan nama Calegnya setelah DCS diumumkan ? Kata Pepizon sesuai dengan aturan dan regulasi tidak bisa lagi dimasukan namanya.
“Sesuai regulasi tidak bisa, termasuk menambah nama Caleg bagi partai yang kurang Calegnya. kecuali menggantikan nama Caleg MS yang sudah ada di DCS,”tegasnya.
Untuk diketahui pengumuman DCS tersebut Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kerinci Nomor 40/PL.01.4-Pu/1501/2023 tentang Daftar Calon Sementara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Berkenaan dengan hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPRD Kabupaten Kerinci yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dari tanggal 19 – 28 Agustus 2023.
Untuk mendapatkan masukan dan tanggapan Masyarakat, memperhatikan hal-hal tersebut:
1. Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD Kabupaten Kerinci.
2. Masukan dan tanggapan masyarakat disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Kabupaten Kerinci melalui:
a. Website info pemilu KPU yaitu https:/ /infopemilu.kpu.go.id
b. Kantor KPU Kabupaten Kerinci dengan alamat Jl. angkasa Pura, Kec. Sitinjau Laut, Kab. kerinci, Provinsi Jambi, 37171
c. Email : kpukabkerinci@gmail.com
3. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi help desk pencalonan KPU Kabupaten Kerinci. (Fti)
JAKARTA, Signalberita.com – Pebalap Aprilia, Jorge Martin, menyambut penuh optimisme lanjutan MotoGP 2026. Ia menilai…
JAKARTA, Signalberita.com – Honda Scoopy menjadi salah satu daya tarik utama dalam gelaran Jakarta Sneaker…
Signalberita.com - Minuman dingin sering di konsumsi yang panas, salah satunya Es kopi. Namun, minuman…
JAMBI, Signalberita.com – Seminar Nasional 2026 yang mengangkat tema “Tantangan Pendidikan Islam di Era Digital”…
JAKARTA, Signalberita.com – Banyak orang lebih fokus melatih otot tubuh bagian atas saat berolahraga dan…
MADIUN SB– Kota Madiun terus memperkuat posisinya sebagai destinasi sport tourism melalui penyelenggaraan berbagai ajang…