Dugaan Korupsi Sertifikasi Halal, ICW Laporkan BGN ke KPK
JAKARTA, SIGNALBERITA.COM – Badan Gizi Nasional (BGN) di laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait dugaan korupsi pengadaan jasa sertifikasi halal di Badan Gizi Nasional (BGN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (7/5/2026).
Dugaan penyimpangan tersebut di sebut berpotensi merugikan negara hingga Rp49,5 miliar.
ICW laporkan BGN ke KPK itu di sampaikan langsung ke Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta Selatan. ICW menyebut ada sejumlah kejanggalan dalam proyek pengadaan jasa sertifikasi halal yang di laksanakan BGN sepanjang tahun 2025.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, mengatakan pihaknya melaporkan Kepala BGN berinisial DH serta pihak penyedia jasa berinisial PT BKI.
“Potensi kerugian negara yang kami hitung mencapai Rp49,5 miliar dari tata kelola pengadaan jasa sertifikasi halal yang di duga bermasalah,” ujar Wana.
ICW mengungkap ada empat persoalan utama dalam proyek tersebut. Total anggaran pengadaan mencapai Rp141,79 miliar untuk sekitar 4.000 sertifikasi halal.
Persoalan pertama berkaitan dengan dasar hukum pengadaan. Menurut ICW, aturan yang berlaku justru menyebut kewajiban sertifikasi halal menjadi tanggung jawab Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), bukan BGN secara langsung.
Karena itu, ICW menilai pengadaan jasa sertifikasi halal yang di lakukan BGN tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Masalah kedua adalah dugaan pemecahan paket pengadaan menjadi empat bagian dengan penyedia, jenis pekerjaan, lokasi, dan waktu pelaksanaan yang sama.
ICW menduga langkah tersebut di lakukan untuk menghindari proses tender terbuka dan mengurangi tanggung jawab pengguna anggaran.
Menurut Wana, apabila paket di gabung, nilai proyek akan melampaui Rp100 miliar sehingga mekanisme pengadaan harus di lakukan lebih ketat.
Temuan ketiga berkaitan dengan dugaan praktik “pinjam bendera”. ICW mengaku tidak menemukan nama PT BKI dalam daftar resmi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang terdaftar di BPJPH.
Hal itu memunculkan dugaan adanya pengalihan pekerjaan kepada pihak lain tanpa mekanisme yang jelas.
Sementara itu, dugaan keempat adalah penggelembungan harga atau mark up. Berdasarkan hitungan ICW menggunakan tarif resmi BPJPH, biaya pengurusan 4.000 sertifikat halal di perkirakan hanya sekitar Rp92,2 miliar.
Namun nilai kontrak proyek mencapai Rp141,7 miliar. Selisih sekitar Rp49,5 miliar itulah yang di duga sebagai potensi kerugian negara.
ICW menilai dugaan penyimpangan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3.
Karena itu, lembaga antikorupsi tersebut mendesak KPK segera melakukan penyelidikan terhadap proyek pengadaan jasa sertifikasi halal di BGN.
Kasus ini pun menambah sorotan publik terhadap tata kelola anggaran di sejumlah lembaga pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan program layanan publik dan pengadaan barang maupun jasa.(Tim)
JAKARTA, Signalberita.com – Pebalap Aprilia, Jorge Martin, menyambut penuh optimisme lanjutan MotoGP 2026. Ia menilai…
JAKARTA, Signalberita.com – Honda Scoopy menjadi salah satu daya tarik utama dalam gelaran Jakarta Sneaker…
Signalberita.com - Minuman dingin sering di konsumsi yang panas, salah satunya Es kopi. Namun, minuman…
JAMBI, Signalberita.com – Seminar Nasional 2026 yang mengangkat tema “Tantangan Pendidikan Islam di Era Digital”…
JAKARTA, Signalberita.com – Banyak orang lebih fokus melatih otot tubuh bagian atas saat berolahraga dan…
MADIUN SB– Kota Madiun terus memperkuat posisinya sebagai destinasi sport tourism melalui penyelenggaraan berbagai ajang…