JAKARTA – Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kerinci resmi menjalin kerja sama strategis dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Profesional melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang berlangsung di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2026).
Penandatanganan di lakukan oleh Rektor IAIN Kerinci, Dr. H. Jafar Ahmad, S.Ag., M.Si., di dampingi Dekan Fakultas Syariah, Dr. H. Arzam, M.Ag. Kerja sama ini merupakan bagian dari upaya memperkuat kompetensi lulusan di bidang hukum sekaligus memperluas jejaring profesional bagi mahasiswa Fakultas Syariah.
MoU tersebut menjadi bagian dari agenda nasional yang digelar PERADI Profesional bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI dan Universitas Indonesia (UI). Sebanyak 111 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) negeri dan swasta dari seluruh Indonesia turut berpartisipasi dalam penandatanganan kerja sama tersebut.
Kegiatan itu juga di hadiri Menteri Agama RI KH Nasaruddin Umar, Dirjen Pendidikan Islam Prof. Amin Suyitno, Rektor Universitas Indonesia Heri Hermansyah, serta Ketua Umum PERADI Profesional Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H.
Dalam sambutannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa Fakultas Syariah harus mampu menjawab tantangan hukum yang semakin kompleks. Menurutnya, perguruan tinggi tidak hanya dituntut melahirkan lulusan yang unggul secara akademik, tetapi juga mampu memberikan solusi terhadap persoalan hukum di tengah masyarakat.
“Fakultas Syariah harus memperkuat kapasitas di bidang hukum keluarga, peradilan agama, mediasi, bantuan hukum, hingga perlindungan perempuan dan anak. Selain itu, kajian hukum ekonomi syariah dan hukum keagamaan juga perlu terus di kembangkan,” ujarnya.
Rektor IAIN Kerinci, Dr. H. Jafar Ahmad, menyatakan kerja sama tersebut menjadi langkah strategis untuk menghubungkan pembelajaran akademik dengan praktik hukum di lapangan.
“Kolaborasi dengan PERADI Profesional di harapkan mampu menghasilkan lulusan yang tidak hanya memiliki kompetensi akademik, tetapi juga siap bersaing di dunia profesi hukum,” katanya.
Sementara itu, Dekan Fakultas Syariah IAIN Kerinci, Dr. H. Arzam, M.Ag., mengatakan MoU tersebut membuka peluang bagi kampus untuk menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Pendidikan Profesi Advokat (PPA) secara lebih berkualitas.
Menurutnya, kerja sama itu juga mencakup penguatan program magang, kuliah praktisi, pelatihan profesi, serta peningkatan kompetensi advokasi bagi mahasiswa dan alumni.
“Kami ingin memastikan lulusan Fakultas Syariah IAIN Kerinci memiliki kompetensi yang unggul, berintegritas, dan siap menjadi penegak hukum yang profesional,” ujarnya.
Ketua Umum PERADI Profesional, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, menambahkan bahwa kolaborasi dengan PTKI merupakan langkah besar dalam memperkuat ekosistem pendidikan hukum nasional. PERADI Profesional berkomitmen menjaga standar mutu pendidikan profesi advokat agar selaras dengan kebutuhan dunia kerja tanpa mengabaikan kode etik profesi.
Melalui kerja sama ini, Fakultas Syariah IAIN Kerinci di harapkan mampu mencetak advokat, konsultan hukum, dan praktisi peradilan yang profesional serta siap mengabdi di tingkat regional maupun nasional.(*)
JAKARTA, Signalberita.com – Pebalap Aprilia, Jorge Martin, menyambut penuh optimisme lanjutan MotoGP 2026. Ia menilai…
JAKARTA, Signalberita.com – Honda Scoopy menjadi salah satu daya tarik utama dalam gelaran Jakarta Sneaker…
Signalberita.com - Minuman dingin sering di konsumsi yang panas, salah satunya Es kopi. Namun, minuman…
JAMBI, Signalberita.com – Seminar Nasional 2026 yang mengangkat tema “Tantangan Pendidikan Islam di Era Digital”…
JAKARTA, Signalberita.com – Banyak orang lebih fokus melatih otot tubuh bagian atas saat berolahraga dan…
MADIUN SB– Kota Madiun terus memperkuat posisinya sebagai destinasi sport tourism melalui penyelenggaraan berbagai ajang…