BERITA TERPOPULER

Gaji 13 ASN Akan Segera Cair, Ini Besaran yang Diterima

JAKARTA, SIGNALBERITA.COM – Pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai dicairkan pemerintah paling cepat pada Juni 2026. Hal ini tentunya menjadi kabar gembira bagi ASN.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur komponen serta mekanisme pemberian gaji ke-13 bagi ASN, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Komponen Gaji ke-13 ASN

Dalam aturan tersebut di jelaskan bahwa gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen utama, yaitu:

Gaji pokok

Tunjangan melekat

Tunjangan kinerja sesuai ketentuan

Pemberian gaji ke-13 ini bertujuan membantu kebutuhan pendidikan keluarga ASN, terutama menjelang tahun ajaran baru.

Berlaku untuk PNS, PPPK, dan CPNS

Kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk PNS, tetapi juga mencakup PPPK dengan sejumlah syarat tertentu. ASN dengan status PPPK tetap berhak menerima gaji ke-13, namun terdapat ketentuan masa kerja.

Bagi PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, pemberian gaji ke-13 di lakukan secara proporsional. Sementara itu, PPPK yang belum genap satu bulan masa kerja sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji ke-13.

Selain itu, calon pegawai negeri sipil (CPNS) juga mendapatkan hak serupa dengan komposisi berbeda.

Berapa Gaji ke-13 untuk CPNS

Untuk CPNS yang di biayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), komponen yang di terima meliputi:

80% gaji pokok

Tunjangan keluarga dan pangan

umum

kinerja sesuai jabatan

Sementara itu, CPNS di daerah dengan sumber anggaran APBD dapat memperoleh tambahan penghasilan, tergantung pada kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.

Penyesuaian dengan Kondisi Fiskal Daerah

Pemerintah memberikan fleksibilitas kepada pemerintah daerah dalam menentukan besaran tambahan penghasilan. Namun, kebijakan tersebut tetap harus mengacu pada peraturan perundang-undangan dan kemampuan keuangan daerah.

Langkah ini diharapkan tetap menjaga keseimbangan antara kesejahteraan ASN dan stabilitas fiskal daerah.

Dorong Daya Beli dan Stabilitas Ekonomi

Pencairan gaji ke-13 menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, khususnya ASN. Selain itu, kebijakan ini juga di nilai mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, terutama di sektor konsumsi domestik.***

Redaksi SB

Recent Posts

Wako Alfin Apresiasi Kenduri Sko Koto Baru, Wujud Pelestarian Budaya Leluhur

SUNGAIPENUH, SIGNALBERITA.COM – Tradisi adat Kenduri Sko Karang Setio TAP di wilayah Depati Dua Nenek,…

5 jam ago

Honda ADV160 2026: Ini Harga Tipe Tertinggi

SIGNALBERITA.COM - Honda ADV160 kembali menegaskan posisinya sebagai salah satu skutik petualang paling di minati…

10 jam ago

Ramuan Bawang Putih dan Madu, Benarkah Efektif sebagai Obat Kuat?

SIGNALBERITA.COM - Ramuan bawang putih dan madu di kenal dalam pengobatan tradisional dan sering di…

10 jam ago

Hati-hati Gusi Gigi Bengkak Bernanah, Ini Cara Mengatasi Agar Cepat Sembuh

SIGNALBERITA.COM - Muncul benjolan berisi nanah sering kali menimbulkan rasa nyeri dan tidak nyaman pada…

12 jam ago

Atletico Singkirkan Barcelona, Arsenal Harus Lebih Waspada di Semifinal Liga Champions

SIGNALBERITA.COM – Arsenal di pastikan menghadapi Atletico Madrid di babak semifinal Liga Champions. Meski sempat…

13 jam ago

ALVA Cervo vs Polytron Fox-R 2026: Mana Lebih Hemat dan Layak untuk Touring?

SIGNALBERITA.COM - Persaingan motor listrik di Indonesia kian panas pada 2026. Dua nama yang paling…

14 jam ago