BERITA TERPOPULER

Gaji PPPK Naik 2026, Pemerintah Pertimbangkan dari Tiga Faktor

JAKARTA, SIGNALBERITA.COM — Pemerintah menyiapkan penyesuaian gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2026. Kebijakan ini masuk dalam skema pemutakhiran belanja pegawai sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah.

Penyesuaian tersebut di tujukan untuk menjaga daya beli aparatur sipil negara di tengah tekanan ekonomi global sekaligus melanjutkan agenda reformasi birokrasi. Kenaikan gaji di proyeksikan lebih terasa bagi tenaga pendidik dan kesehatan, seiring penataan status tenaga non-ASN menjadi PPPK.

Sejumlah sumber di lingkungan pemerintah menyebutkan, kenaikan gaji PPPK pada 2026 di perkirakan berada di kisaran 6–8 persen. Di beberapa daerah, terutama dengan kebutuhan layanan publik tinggi, penyesuaian dapat lebih besar bergantung pada kapasitas fiskal daerah.

Sistem penggajian PPPK tetap mengacu pada golongan jabatan yang di tentukan oleh kualifikasi pendidikan dan tanggung jawab kerja. Lulusan diploma hingga doktor menempati rentang golongan berbeda dengan gaji pokok bruto mulai dari sekitar Rp2,5 juta hingga di atas Rp6,7 juta per bulan. Nominal tersebut belum termasuk tunjangan dan masih di potong pajak serta iuran jaminan sosial.

Selain gaji pokok, PPPK berhak menerima sejumlah tunjangan, antara lain tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan pegawai. Besaran tunjangan kinerja di tentukan masing-masing instansi dan kemampuan anggaran pemerintah daerah.

Pada 2026, pemerintah juga menerapkan skema PPPK penuh waktu dan paruh waktu. PPPK penuh waktu menerima gaji dan tunjangan sesuai ketentuan golongan. Adapun PPPK paruh waktu memperoleh penghasilan yang di sesuaikan dengan jam kerja, dengan batas minimal mengacu pada upah minimum regional.

Pemerintah menyatakan kebijakan kenaikan gaji PPPK akan mempertimbangkan tiga faktor utama, yakni laju inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta evaluasi kinerja. Penyesuaian tersebut di harapkan dapat meningkatkan profesionalisme aparatur sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik.(Tim)

Redaksi SB

Recent Posts

Wako Alfin Apresiasi Kenduri Sko Koto Baru, Wujud Pelestarian Budaya Leluhur

SUNGAIPENUH, SIGNALBERITA.COM – Tradisi adat Kenduri Sko Karang Setio TAP di wilayah Depati Dua Nenek,…

8 jam ago

Honda ADV160 2026: Ini Harga Tipe Tertinggi

SIGNALBERITA.COM - Honda ADV160 kembali menegaskan posisinya sebagai salah satu skutik petualang paling di minati…

13 jam ago

Ramuan Bawang Putih dan Madu, Benarkah Efektif sebagai Obat Kuat?

SIGNALBERITA.COM - Ramuan bawang putih dan madu di kenal dalam pengobatan tradisional dan sering di…

13 jam ago

Hati-hati Gusi Gigi Bengkak Bernanah, Ini Cara Mengatasi Agar Cepat Sembuh

SIGNALBERITA.COM - Muncul benjolan berisi nanah sering kali menimbulkan rasa nyeri dan tidak nyaman pada…

15 jam ago

Atletico Singkirkan Barcelona, Arsenal Harus Lebih Waspada di Semifinal Liga Champions

SIGNALBERITA.COM – Arsenal di pastikan menghadapi Atletico Madrid di babak semifinal Liga Champions. Meski sempat…

16 jam ago

ALVA Cervo vs Polytron Fox-R 2026: Mana Lebih Hemat dan Layak untuk Touring?

SIGNALBERITA.COM - Persaingan motor listrik di Indonesia kian panas pada 2026. Dua nama yang paling…

17 jam ago