KERINCI, SB – Aktifitas Galian C di kabupaten Kerinci tepatnya diwilayah Siulak Deras, kecamatan Gunung Kerinci, kian mengkhawatirkan, karena limbah material penambangan koral yang diambil dari bukit masuk ke dalam Sungai Batang Merao.
Akibatnya, Galian C yang berlokasi di Siulak Deras Kerinci tersebut menyebabkan Sungai mengalami pendangkalan hingga muara ke Sungai Batang Merao.
Hal tersebut terbukti dengan akibat dari arus limbah yang hanyut sehingga sungai menjadi dangkal yang sehingga ketika hujan deras, banjir bandang akan terjadi bahkan menerjang pemukiman dan juga mengakibatkan longsor.
Yudi salah seorang aktivis di kabupaten Kerinci, mengatakan bahwa persoalan Limbah dari Galian C menjadi keluhan dari masyarakat karena mengakibatkan Sungai menjadi dangkal, sehingga menjadi ancaman bencana bagi masyarakat.
“Coba kita lihat di Sungai saat ini, sudah dangkal terutama di Siulak, setiap hujan lebat sungai pasti meluap karena meterial limbah dari Galian C masuk ke dalam Sungai,”ungkapnya.
Dia menyebutkan seharusnya untuk pertambangan Galian C harus memiliki Bak penampungan limbah sekurang-kurangnya 3 bak, tujuannya untuk menjaring limbah yang akan masuk ke dalam Sungai. “Bak itu yang menampungnya untuk menyaring limbah Koral, sehingga limbah yang masuk ke dalam Sungai itu sudah bersih,”tambahnya.
Sementara itu, Khumaini, menyampaikan bahwa melihat musibah, pencemaran lingkungan, kerusakan alam akibat dari kegiatan galian C ilegal baik pun galian C yang tidak sesuai dengan aturan. “Coba lihat beberapa bulan kebelakang, banjir terbesar melanda Kerinci dan Sungai Penuh diakibatkan dangkalnya sungai Batang Merao, sehingga sungai meluap hingga merusak sawah dan tebing rumah warga,” ungkap Khumaini, yang juga merupakan Ketua investigasi LSM Petisi Sakti.
Atas dampak tersebut sambung Khumaini, mereka meminta Polda Jambi mendesak dan menginstruksikan Kapolres Kerinci memeriksa dan menindak Pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kerinci yang terkesan diam juga pembiaran tanpa ada tindakan terhadap pemilik Galian C.
“Padahal musibah dan kerugian masyarakat yang terjadi akibat dari tambang galian C ini sudah berulang kali terjadi. Ini semua terjadi karena pemilik Galian C, tidak taat aturan dan juga tidak memperhatikan dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh kegiatan tambang galian C,” tegasnya.
Ditambahkan Khumaini bahwa, selain Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kerinci, ia Juga meminta Kapolres Kerinci memproses dan menindak secara hukum pemilik dan pelaku kegiatan galian C yang ada Di Siulak Deras Kerinci yakni milik Putra Apri Remon ( Pak Remon ), Galian C milik Can ( Pak Toriq ).
“Kami berharap Kapolres Kerinci jangan ragu ragu dalam proses Hukum dan Penindakan terhadap pemilik galian C, karena sudah banyak mengakibatkan kerusakan infrastruktur, rumah masyarakat dan juga kerusakan jalan umum,”pungkasnya. (Fra)
JAMBI, Signalberita.com – Wakil Wali Kota Sungai Penuh, Azhar Hamzah, menghadiri Rapat Paripurna Istimewa dalam…
JAKARTA, Signalberita.com – Pebalap Aprilia, Jorge Martin, menyambut penuh optimisme lanjutan MotoGP 2026. Ia menilai…
JAKARTA, Signalberita.com – Honda Scoopy menjadi salah satu daya tarik utama dalam gelaran Jakarta Sneaker…
Signalberita.com - Minuman dingin sering di konsumsi yang panas, salah satunya Es kopi. Namun, minuman…
JAMBI, Signalberita.com – Seminar Nasional 2026 yang mengangkat tema “Tantangan Pendidikan Islam di Era Digital”…
JAKARTA, Signalberita.com – Banyak orang lebih fokus melatih otot tubuh bagian atas saat berolahraga dan…