Game Online akan Diawasi Ketat Komdigi, IGRS Jadi Senjata Baru
SIGNALBERITA.COM – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperkuat langkah pengawasan terhadap game online yang dinilai berdampak negatif bagi anak dan remaja. Kementerian menegaskan bahwa pengawasan ini menjadi bagian dari agenda besar untuk menciptakan ekosistem digital yang aman, seiring meningkatnya paparan konten gim terhadap kelompok usia rentan.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan berbagai negara telah menaruh perhatian serius terhadap dampak media sosial dan gim online bagi kelompok di bawah umur.
“Ini sekarang sudah semakin menjadi global consensus bahwa media sosial dan game online itu memiliki dampak negatif jika digunakan oleh mereka yang masih anak-anak atau remaja,” ujar Edwin di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat.
Sebagai acuan, sejumlah negara maju telah lama menerapkan sistem klasifikasi usia gim, termasuk Amerika Serikat dan Korea Selatan. Sistem itu menjadi dasar bagi konsumen sebelum mengakses gim tertentu.
“Amerika Serikat, Korea Selatan, sudah menyelenggarakan rating system untuk usia berapa yang boleh memainkan game-game tertentu,” kata Edwin.
Ia mencontohkan penerapan batas usia pada gim populer. “Misalnya, PUBG, Free Fire, di Amerika itu ditetapkan sebagai gim untuk 13 tahun ke atas,” ucapnya. Dengan batasan itu, anak di bawah usia tersebut tidak dapat melakukan registrasi maupun mengakses gim yang dimaksud.
Korea Selatan bahkan menerapkan standar lebih ketat, memperlakukan rating usia sebagai regulasi yang wajib dipatuhi industri.
Pada awal November lalu, pemerintah resmi memperkenalkan Indonesia Game Rating System (IGRS) sebagai sistem klasifikasi nasional. Aturan ini mengatur kategori usia Balita, 7–10 tahun, 10+, 13+, 15+, dan 18+. Publisher gim diwajibkan melakukan penilaian mandiri sebelum merilis produk mereka.
“Kita sebutnya IGRS, Indonesia Game Rating System. Gampangnya, itu BSF-nya untuk game. Tidak semua game online boleh dimainkan oleh anak-anak atau remaja di bawah usia ketentuan,” tutur Edwin.
Publisher, lanjutnya, harus memastikan kategori usia sejak awal. “Publisher bertanggung jawab melakukan assessment apakah itu 13+ atau 15+ sebelum diluncurkan ke pasar,” kata dia.
Komdigi juga membentuk tim khusus yang melakukan review berkala. Pemerintah menegaskan pengawasan ini tidak dimaksudkan untuk mengekang kreativitas industri gim.
“Kita akan membatasi penggunaan game online tapi tidak mematikan kreativitas, karena ada game sejarah, geografi, budaya, bahkan sains yang dibuat dalam bentuk game dan dapat meningkatkan kecerdasan,” ujar Edwin.
Melalui penguatan pengawasan, pemerintah menyasar gim-gim populer seperti PUBG, Free Fire, hingga RPG yang digandrungi anak muda. Komdigi berharap, sistem IGRS menjadi fondasi ekosistem digital yang aman, sehat, sekaligus mendorong kreativitas generasi muda.***
SUNGAIPENUH, SIGNALBERITA.COM – Tradisi adat Kenduri Sko Karang Setio TAP di wilayah Depati Dua Nenek,…
SIGNALBERITA.COM - Honda ADV160 kembali menegaskan posisinya sebagai salah satu skutik petualang paling di minati…
SIGNALBERITA.COM - Ramuan bawang putih dan madu di kenal dalam pengobatan tradisional dan sering di…
SIGNALBERITA.COM - Muncul benjolan berisi nanah sering kali menimbulkan rasa nyeri dan tidak nyaman pada…
SIGNALBERITA.COM – Arsenal di pastikan menghadapi Atletico Madrid di babak semifinal Liga Champions. Meski sempat…
SIGNALBERITA.COM - Persaingan motor listrik di Indonesia kian panas pada 2026. Dua nama yang paling…