Categories: NasionalPolitik

Gugatan UU Parpol Ditolak MK

 

JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak mayoritas permohonan pengujian Undang-Undang Partai Politik yang teregister dalam perkara Nomor 146/PUU-XXIV/2026. Sebagian permohonan lainnya dinyatakan tidak dapat diproses karena menyasar ketentuan yang sudah tidak berlaku.

Permohonan tersebut berkaitan dengan kewenangan Menteri Hukum dalam mengesahkan struktur kepengurusan partai politik serta mekanisme penyelesaian perselisihan internal partai.

Dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Rabu (17/6), Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa pemohon menggugat frasa dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Namun, ketentuan tersebut telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 sehingga tidak lagi memiliki kekuatan sebagai dasar hukum yang berlaku.

Menurut Mahkamah, objek yang dimohonkan untuk diuji tidak tepat atau error in objecto, sehingga bagian permohonan yang mempersoalkan frasa tersebut dinyatakan tidak dapat diterima.

Dalam pertimbangan pokok perkara, MK menilai kewenangan yang dimiliki Menteri Hukum untuk mengesahkan kepengurusan partai masih diperlukan demi menjamin kepastian hukum. Mahkamah berpandangan bahwa apabila fungsi tersebut hanya sebatas pencatatan administratif, maka berpotensi memunculkan lebih dari satu kepengurusan dalam satu partai yang sama.

MK juga menegaskan bahwa perselisihan mengenai kepengurusan partai politik tidak termasuk dalam ruang lingkup kewenangan Mahkamah Konstitusi. Penyelesaian sengketa semacam itu, menurut Mahkamah, telah diatur melalui mekanisme Mahkamah Partai dan jalur peradilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Partai Politik.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan yang berkaitan dengan frasa “didaftarkan ke Departemen” dalam Pasal 23 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2008 tidak dapat diterima, sedangkan permohonan lainnya ditolak. (*)

Redaksi SB

Recent Posts

Lihat Es Kopi yang Cocok untuk Kamu yang Berdasarkan Bulan Kelahiran

Signalberita.com - Minuman dingin sering di konsumsi yang panas, salah satunya Es kopi. Namun, minuman…

32 menit ago

Dr. Suci Nora Julina Putri Pimpin Diskusi Seminar Nasional 2026, Bahas Masa Depan Pendidikan Islam di Era Digital

JAMBI, Signalberita.com – Seminar Nasional 2026 yang mengangkat tema “Tantangan Pendidikan Islam di Era Digital”…

5 hari ago

Jangan Lewatkan Leg Day, Ini 9 Manfaatnya bagi Kesehatan dan Kebugaran

JAKARTA, Signalberita.com – Banyak orang lebih fokus melatih otot tubuh bagian atas saat berolahraga dan…

6 hari ago

Banyak Event Bersepeda Sukses Digelar, Sport Tourism Kota Madiun Kian Bergeliat

MADIUN SB– Kota Madiun terus memperkuat posisinya sebagai destinasi sport tourism melalui penyelenggaraan berbagai ajang…

6 hari ago

Atari Bangkit dari Masa Sulit, Raup Keuntungan Berkat Strategi Game Klasik

JAKARTA, Signalberita.com – Atari kembali menunjukkan eksistensinya di industri gim global setelah berhasil mencatatkan kinerja…

6 hari ago

Wali Kota Alfin Lepas Paskibraka Sungai Penuh untuk Tugas Nasional dan Provinsi Jambi

SUNGAI PENUH, Signalberita.com – Wali Kota Sungai Penuh Alfin, SH, secara resmi melepas para pelajar…

6 hari ago