KERINCI, SB – Setelah Jalan Nasional Kerinci – Bangko tepatnya di desa Pulau Sangkar, kecamatan Batang Merangin, Kerinci, diblokir warga, akhirnya pemblokiran jalan dibuka sekitar pukul 17.30 WIB.
Dibukanya aksi blokir jalan yang dilakukan warga ini, setelah sempat sekitar 8 Jam diblokir. Informasi yang diperoleh warga buka blokir jalan setelah dilakukan mediasi oleh Pihak Polres Kerinci.
Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Edi Mardi, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa jalan yang diblokir warga telah berhasil dibuka dan aktifitas lalu lintas sudah kembali lancar. Namun, dirinya tidak menjelaskan hasil pertemuan yang dilakukan dengan warga.
“Sudah aman, sudah di buka tadi jam 5 Lewat lah,”singkatnya
Hal senada juga dibenarkan Kasat Lantas Polres Kerinci, AKP Isnandar. Dia mengatakan untuk arus Lalu lintas sudah normal. “Sudah dibuka,”singkatnya.
Sebelumnya Warga kembali melakukan Aksi Pemblokiran jalan Nasional, Kerinci-Bangko kembali terjadi, tepatnya warga Pulau Sangkar, Kecamatan Batang Merangin, Kerinci.
Informasi yang diperoleh Aksi Blokir jalan di lakukan oleh warga Pulau Sangkar ini, pada Minggu (17/09/2023), sekira pukul 09.30 Wib, dengan meletakan meja, kayu ditengah jalan. Akibatnya kendaraan tidak bisa melintas.
Aksi pemblokiran yang yang dilakukan ini informasi yang diperoleh disebabkan karena warga protes terhadap Polres Kerinci yang sampai saat ini Belum menanggapi Surat dari Depati Empat Alam Kerinci. Terkait dengan aktivitas Depati Rencong Telang Ujung Kerajaan Pagaruyung di Pulau Sangkar.
“Ya, warga protes terhadap Kapolres kerinci yang tidak menanggapi Depati empat alam kerinci, “Kata Mukhri Soni Depati Muaro Langkap.
Akibat aksi warga tersebut, sejumlah kendaraan dari Kerinci menuju Bangko maupun yang dari arah sebaliknya, tidak bisa melintas.
Salah seorang warga setempat saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemblokiran ruas jalan Kerinci – Bangko yang dilakukan sejumlah warga.
“Ya, kami terjebak macet minin (sekarang,red). Sekarang sudah banyak mobil yang terjebak macet,” ujar salah seorang warga.
Dari informasi yang diperoleh surat Depati Empat Alam Kerinci yang ditujukan ke Kapolres Kerinci tertanggal 25 Agustus 2023 berisi beberapa permintaan. Berdasarkan Keputusan Sidang Depati Empat Alam Kerinci beserta Kembar Rekan 20 Desember 2023 di Pengasi.
Surat yang ditandatangani oleh Depati Muaro Langkap Mukhri Soni, Depati Rencong Telang Pulau Sangkar Rustam, Depati Biang Seri Mudah dan Depati Atur Bumi Hiang Syafrizal.
Adapun isi surat ke Kapolres Kerinci di diantaranya Tidak mengakui adanya lembaga adat Depati Rencong Telang Ujung Kerajaan Pagaruyung Pulau Sangkar. Membubarkan pemangku adat Depati Rencong Telang Ujung Kerajaan Pagaruyung Pulau Sangkar. Serta memberikn sanksi adat berita hutang, Beras seratus kerbau seekor.
Berdasarkan tersebut di atas untuk menghindari hal yang tidak diinginkan dan demi menjaga ketertiban dan kerukunan adat Depati Empat Alam Kerinci beserta Kembar Rekan meminta Polres Kerinci untuk Melarang seluruh aktifitas Lembaga Adat Rencong Telang Ujung Kerajaan Pagaruyung Pulau Sangkar.(Fra)
JAMBI, SIGNALBERITA.COM - Akses penghubung antar Provinsi dengan pembangunan ruas tol makin menunjukkan progres signifikan.…
JAMBI, SIGNALBERITA.COM – Koperasi Merah Putih merupakan program dari Presiden Prabowo Subianto. Namun masih banyak…
SIGNALBERITA.COM - Honda kini resmi meluncurkan Honda Vario 125 versi terbaru 2026 dengan sejumlah pembaruan…
JAKARTA, SIGNALBERITA.COM – Samsung Electronics menghadirkan pendekatan baru dalam penggunaan smartphone melalui teknologi kecerdasan buatan…
SIGNALBERITA.COM - Eksistensi motor memiliki tempat tersendiri bagi pengendara, seperti motor Honda Revo yang dikenal…
SINGNALBERITA.COM - Gerena kembali membagikan kode redeem Pada 22 April 2026, yang bisa di klaim…