JAKARTA, SB-Arah nasib hukum Nadiem Anwar Makarim akan ditentukan hari ini. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan pembacaan putusan praperadilan antara mantan Mendikbudristek itu dan Kejaksaan Agung pada Senin, 13 Oktober 2025.
Di balik dinding ruang sidang utama, pukul 13.00 nanti, hakim tunggal I Ketut Darpawan akan membacakan putusan perkara nomor 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Agenda di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) memuat dua kata pendek yang kini berbobot sejarah bagi sang pemohon: “Pembacaan putusan.”
Gugatan ini lahir dari keberatan Nadiem atas status tersangka yang di sematkan kepadanya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019–2022. Status tersebut ia uji, bukan hanya sebagai bantahan, tetapi sebagai perlawanan atas prosedur yang di anggap tak semestinya.
Sidang-sidang sebelumnya telah menebar argumen dari dua kubu. Pada Jumat, 10 Oktober 2025, baik pihak Nadiem maupun Kejaksaan Agung menyampaikan kesimpulan akhir dari rangkaian persidangan.
Dua hari sebelum itu, Rabu (8/10), Kejagung membawa saksi ahli: Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, yang mereka yakini dapat memperkokoh legitimasi penetapan tersangka.
Tak mau kalah, kubu Nadiem lebih dulu menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda. Kehadirannya menjadi penopang dalil bahwa praperadilan ini bukan sekadar gertakan, tetapi upaya mengoreksi mekanisme yang di tuding menyimpang.
Tim kuasa hukum Nadiem menggambarkan penetapan tersangka sebagai langkah yang “cacat formal.” Menurut mereka, status itu di jatuhkan tanpa pemeriksaan lebih dulu terhadap klien mereka sebagai calon tersangka. Mereka menyoal fakta bahwa Surat Perintah Penyidikan dan Surat Penetapan Tersangka terbit pada hari yang sama 4 September 2025 berbarengan dengan pelaksanaan penahanan.
Tak berhenti di situ, mereka juga menyebut ketiadaan SPDP sebelum penyidikan serta belum adanya hasil audit kerugian negara dari BPKP. Semua itu di rangkai sebagai bukti bahwa Kejagung “bertindak sewenang-wenang dan menyalahi prosedur hukum acara pidana.”
Dalam permohonan resminya, tim kuasa hukum menegaskan bahwa Nadiem tidak menikmati keuntungan pribadi dari proyek pengadaan Chromebook tersebut. Selain meminta penetapan tersangka di batalkan, mereka juga mengusulkan agar jika perkara tetap bergulir ke penuntutan, penahanan terhadap Nadiem diganti dengan penahanan kota atau rumah.
Kini, jelang siang yang menegangkan itu, segala argumen, bukti, dan opini telah berhenti di meja hakim. Sisanya tinggal menunggu suara palu apakah menggugurkan, mengoreksi, atau justru mengukuhkan status hukum Nadiem Anwar Makarim.(rik)
JAKARTA, Signalberita.com – Pebalap Aprilia, Jorge Martin, menyambut penuh optimisme lanjutan MotoGP 2026. Ia menilai…
JAKARTA, Signalberita.com – Honda Scoopy menjadi salah satu daya tarik utama dalam gelaran Jakarta Sneaker…
Signalberita.com - Minuman dingin sering di konsumsi yang panas, salah satunya Es kopi. Namun, minuman…
JAMBI, Signalberita.com – Seminar Nasional 2026 yang mengangkat tema “Tantangan Pendidikan Islam di Era Digital”…
JAKARTA, Signalberita.com – Banyak orang lebih fokus melatih otot tubuh bagian atas saat berolahraga dan…
MADIUN SB– Kota Madiun terus memperkuat posisinya sebagai destinasi sport tourism melalui penyelenggaraan berbagai ajang…