SIGNALBERITA.COM – Hari ini 20 Agustus 2025 merupakan batas terakhir mengajukan usulan formasi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Setelah proses pengusulan, selanjutnya mulai 21 hingga 30 Agustus 2025, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan melakukan penetapan resmi rincian kebutuhan setiap instansi.
Bagi ratusan ribu tenaga non-ASN, terutama kategori R2 dan R3 yang telah lama menunggu kepastian status, periode penetapan kebutuhan akan menentukan apakah peluang mereka untuk masuk dalam formasi PPPK Paruh Waktu terbuka lebar atau justru tertutup rapat.
Dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor: B/3832/M.SM.01.00/2025 tertanggal 8 Agustus 2025, ditegaskan bahwa pengusulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu dilakukan oleh masing-masing instansi dengan mekanisme resmi melalui BKN. Surat tersebut menyatakan:
“Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dengan melampirkan surat usulan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui layanan elektronik BKN.” sebagaimana tertulis dalam SE PANRB (8 Agustus 2025)
Dalam surat itu juga menegaskan siapa saja yang berhak di usulkan :
Pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
ini memperlihatkan arah kebijakan pemerintah memberikan peluang kedua bagi non-ASN yang sebelumnya gagal dalam seleksi CPNS maupun PPPK 2024.
Usulan Penetapan Kebutuhan oleh Instansi: 7–20 Agustus 2025
Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB: 21–30 Agustus 2025
Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 22 Agustus–1 September 2025
Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: 23 Agustus–15 September 2025
Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 23 Agustus–20 September 2025
Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 23–30 September 2025
Dalam surat tersebut ditegaskan kembali:
“Pengusulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan secara paralel sesuai jadwal sebagaimana terlampir.” tertulis dalam SE PANRB (8 Agustus 2025).
Tanggal 20 Agustus 2025 adalah deadline absolut. Semua instansi wajib mengajukan usulan rinci formasi PPPK Paruh Waktu lengkap dengan SPTJM.
Jika ada instansi yang lalai atau menunda, dampaknya sangat jelas formasi tidak akan terakomodasi dalam penetapan oleh Menteri PANRB pada 21–30 Agustus. ***
Kerinci - Kabut yang terlihat dan menyelimuti wilayah kabupaten Kerinci dan Sungai Penuh bukanlah yang…
Kerinci - Kabut Asap mulai selimuti wiakyah wilayah kabupaten Kerinci dan sungai Penuh, pemandangan pegunungan…
SUNGAI PENUH – Sungguh miris Kondisi Sungai Bungkal yang berada di tengah Kota Sungai Penuh,…
JAMBI – Mantan Kepala Desa Muara Emat, Kabupaten Kerinci, Jasman, dituntut 3 tahun 6 bulan…
SB - Timnas Indonesia mengalihkan fokus ke FIFA ASEAN Cup 2026 setelah gagal memenuhi target…
Jakarta, Signalberita.com — OpenAI mulai memperluas akses GPT-5.6 kepada pengguna ChatGPT. Pengguna paket Free dan…