JAMBI, SIGNALBERITA.COM – Dalam mengatasi pembuangan sampah yang bukan pada tempatnya, Pemerintah Kota Jambi memperketat pengawasan pembuangan sampah liar di sejumlah titik kota. Langkah ini di lakukan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan tertata.
Wali Kota Jambi, Maulana, menegaskan bahwa pemerintah kini tidak hanya mengedepankan sosialisasi, tetapi juga menyiapkan penegakan aturan bagi warga yang masih membuang sampah sembarangan.
Pernyataan itu di sampaikan saat Apel Satgas Bahagia Kecamatan di Lapangan Balaikota Jambi, Senin (11/5/2026). Menurutnya, pemerintah telah menyediakan sistem pengangkutan sampah langsung dari rumah warga sehingga alasan membuang sampah di lokasi terlarang tidak lagi dapat dibenarkan.
Saat ini Program Kampung Bahagia di sebut telah berjalan di 797 RT di Kota Jambi. Melalui program tersebut, pengangkutan sampah di lakukan menggunakan kendaraan bentor dengan dukungan anggaran mencapai Rp100 juta per RT.
“Sekarang sampah sudah di ambil langsung dari rumah ke rumah. Jadi masyarakat harus mulai disiplin. Saat ini masih tahap edukasi dan sosialisasi, namun ke depan aturan akan di terapkan lebih tegas,” ujar Maulana.
Pemerintah Kota Jambi juga mulai menutup sejumlah titik pembuangan sampah liar yang selama ini menjadi lokasi pembuangan warga. Area tersebut kini di jaga petugas untuk mencegah masyarakat kembali membuang sampah sembarangan.
Menurut Maulana, penegakan aturan di lakukan bukan sekadar memberi hukuman, melainkan membangun kesadaran masyarakat agar menjaga kebersihan lingkungan secara bersama-sama.
Ia menilai budaya hidup bersih harus menjadi bagian dari kebiasaan warga karena kebersihan kota merupakan tanggung jawab bersama.
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah, warga yang membuang sampah di luar jadwal pengangkutan dapat di kenai denda minimal Rp100 ribu.
Sementara itu, pelaku pembuangan sampah di sungai, drainase, taman, jalan, maupun fasilitas umum lainnya dapat di kenakan sanksi minimal Rp250 ribu. Bahkan, warga yang kedapatan membuang sampah dari kendaraan terancam denda minimal Rp500 ribu.
Pemkot Jambi berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kebersihan lingkungan sekaligus menciptakan wajah kota yang lebih nyaman dan sehat bagi seluruh warga.(Gda)
JAKARTA, Signalberita.com – Honda Scoopy menjadi salah satu daya tarik utama dalam gelaran Jakarta Sneaker…
Signalberita.com - Minuman dingin sering di konsumsi yang panas, salah satunya Es kopi. Namun, minuman…
JAMBI, Signalberita.com – Seminar Nasional 2026 yang mengangkat tema “Tantangan Pendidikan Islam di Era Digital”…
JAKARTA, Signalberita.com – Banyak orang lebih fokus melatih otot tubuh bagian atas saat berolahraga dan…
MADIUN SB– Kota Madiun terus memperkuat posisinya sebagai destinasi sport tourism melalui penyelenggaraan berbagai ajang…
JAKARTA, Signalberita.com – Atari kembali menunjukkan eksistensinya di industri gim global setelah berhasil mencatatkan kinerja…