SIGNALBERITA.COM – Pada Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-80 tahun 2025, Pemerintah Provinsi Jambi meluncurkan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor.
Program ini berlangsung mulai 19 Agustus hingga 22 Desember 2025, dan terbuka bagi seluruh wajib pajak kendaraan di Provinsi Jambi.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini merupakan wujud kepedulian Pemprov Jambi di dalam meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran wajib pajak.
Bagi wajib pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jambi ini merupakan kesempatan baik.
Karena pada pemutihan pajak kali ini, Pemprov memberikan diskon tunggakan pokok PKB, diskon pokok PKB.
Bagi kendaraan bermotor yang mati pajak di atas Dua tahun, pada Pemutihan ini cukup bayar hanya Dua Saja.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor kali ini, Pemerintah Provinsi Jambi juga membebaskan denda PKB, pembebasan denda BBNKB II, dan pembebasan denda SWDKLLJ. ***
SUNGAIPENUH, SIGNALBERITA.COM – Perumda Tirta Khayangan mengumumkan adanya gangguan pendistribusian air bersih kepada pelanggan pada…
Kenduri Sko Koto Baru, Menghidupkan Warisan Leluhur Kota Sungai Penuh – Semangat pelestarian budaya kembali…
SIGNALBERITA.COM - Bangun pagi, terutama sekitar pukul 04.00, memang tidak mudah bagi sebagian orang. Kebiasaan…
SUNGAIPENUH, SIGNALBERITA.COM – Tradisi adat Kenduri Sko Karang Setio TAP di wilayah Depati Dua Nenek,…
SIGNALBERITA.COM - Honda ADV160 kembali menegaskan posisinya sebagai salah satu skutik petualang paling di minati…
SIGNALBERITA.COM - Ramuan bawang putih dan madu di kenal dalam pengobatan tradisional dan sering di…