SIGNALBERITA.COM – Pada Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-80 tahun 2025, Pemerintah Provinsi Jambi meluncurkan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor.
Program ini berlangsung mulai 19 Agustus hingga 22 Desember 2025, dan terbuka bagi seluruh wajib pajak kendaraan di Provinsi Jambi.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini merupakan wujud kepedulian Pemprov Jambi di dalam meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran wajib pajak.
Bagi wajib pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jambi ini merupakan kesempatan baik.
Karena pada pemutihan pajak kali ini, Pemprov memberikan diskon tunggakan pokok PKB, diskon pokok PKB.
Bagi kendaraan bermotor yang mati pajak di atas Dua tahun, pada Pemutihan ini cukup bayar hanya Dua Saja.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor kali ini, Pemerintah Provinsi Jambi juga membebaskan denda PKB, pembebasan denda BBNKB II, dan pembebasan denda SWDKLLJ. ***
JAKARTA, Signalberita.com – Pebalap Aprilia, Jorge Martin, menyambut penuh optimisme lanjutan MotoGP 2026. Ia menilai…
JAKARTA, Signalberita.com – Honda Scoopy menjadi salah satu daya tarik utama dalam gelaran Jakarta Sneaker…
Signalberita.com - Minuman dingin sering di konsumsi yang panas, salah satunya Es kopi. Namun, minuman…
JAMBI, Signalberita.com – Seminar Nasional 2026 yang mengangkat tema “Tantangan Pendidikan Islam di Era Digital”…
JAKARTA, Signalberita.com – Banyak orang lebih fokus melatih otot tubuh bagian atas saat berolahraga dan…
MADIUN SB– Kota Madiun terus memperkuat posisinya sebagai destinasi sport tourism melalui penyelenggaraan berbagai ajang…