Berita Daerah

Ikut Penyusunan SPJ Fiktif, Pendamping Desa Batang Merangin Ditetapkan Tersangka

KERINCI, SIGNALBERITA.COM — Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Batang Merangin, Kabupaten Kerinci. Tersangka berinisial IW, pendamping desa, di tetapkan pada Kamis, (27/11/2025).

IW menjadi tersangka ketiga setelah kepala desa dan penjabat kepala desa yang lebih dulu di jerat hukum. Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 senilai Rp1,6 miliar, dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp644 juta.

Penyidik mengungkap, pada 2021 dana desa di kelola oleh dua pejabat. Pada Februari–Juli 2021, pengelolaan berada di tangan Z selaku Pjs Kades. Setelahnya, tanggung jawab berpindah ke SM, yang berhenti pada Desember 2021.

Tim Kejaksaan bersama Inspektorat dan Dinas PUPR menemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan pertanggungjawaban, mulai dari kegiatan fiktif hingga mark up anggaran.

Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Robi Harianto Siregar, di dampingi Kasi Pidsus Yogi Purnomo, mengatakan IW di duga terlibat membuat laporan pertanggungjawaban fiktif, termasuk pembangunan gedung senilai Rp300 juta yang ternyata tidak pernah ada.

“Tersangka IW terlibat dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban fiktif. Bangunan gedung yang di laporkan tidak ada wujudnya,” ujar Robi.

IW di jerat Pasal 2 jo Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Yogi menyebut, penetapan IW sebagai tersangka di lakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah.

Di tanya soal kemungkinan tersangka lain, Yogi tidak menutup kemungkinan penambahan tersangka. “Tidak menutup kemungkinan ada lagi,” katanya.

Usai menjalani pemeriksaan selama beberapa jam, IW langsung ditahan dan di bawa ke Rutan Kelas IIB Sungai Penuh.(Fra)

Redaksi SB

Recent Posts

KUR 2026: Penyaluran Meningkat, Pertumbuhan Melambat, Alarm Risiko atau Peluang Baru bagi UMKM?

SIGNALBERITA.COM – Pada Awal tahun 2026 ini, Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) menunjukkan tren positif,…

1 jam ago

438 CJH Kota Jambi Kloter Perdana akan Diterbangkan, Ini Jadwal Keberangkatannya

JAMBI, SIGNALBERITA.COM – Calon Jamaah Haji asal Kota Jambi, untuk kloter pertama sebanyak 438 orang…

2 jam ago

Penasaran Berapa Pajak Mobil Listrik Wuling Air EV & BYD Atto 1? Ini Rinciannya

JAKARTA, SIGNALBERITA.COM – Tingginya peminat kendaraan Listrik di Indonesia, membuat Pemerintah menerbitkan aturan baru terkait…

3 jam ago

Segera Klaim! Kode Redeem Free Fire 21 April 2026, Token Trogon Ruby Shot Diburu

JAKARTA, SIGNALBERITA.COM – Setiap hari Pemain Free Fire selalu mencari Kode Redeem dengan skin yang…

4 jam ago

Motorola Signature Resmi Hadir: HP Rp 11 Jutaan dengan Kamera 50 MP

JAKARTA, SIGNALBERITA.COM – Motorola kembali menghadirkan inovasi terbaru lewat seri Motorola Signature, smartphone premium yang…

5 jam ago

Puluhan Anak Di Muaro Jambi Putus Sekolah, Ini data Disdikbud

MUAROJAMBI, SIGNALBERITA.COM – Kasus anak yang putus sekolah di Muaro Jambi sepertinya harus menjadi perhatian…

6 jam ago