Pendamping Desa Batang Merangin Ditetapkan Tersangka
KERINCI, SIGNALBERITA.COM — Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Batang Merangin, Kabupaten Kerinci. Tersangka berinisial IW, pendamping desa, di tetapkan pada Kamis, (27/11/2025).
IW menjadi tersangka ketiga setelah kepala desa dan penjabat kepala desa yang lebih dulu di jerat hukum. Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 senilai Rp1,6 miliar, dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp644 juta.
Penyidik mengungkap, pada 2021 dana desa di kelola oleh dua pejabat. Pada Februari–Juli 2021, pengelolaan berada di tangan Z selaku Pjs Kades. Setelahnya, tanggung jawab berpindah ke SM, yang berhenti pada Desember 2021.
Tim Kejaksaan bersama Inspektorat dan Dinas PUPR menemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan pertanggungjawaban, mulai dari kegiatan fiktif hingga mark up anggaran.
Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Robi Harianto Siregar, di dampingi Kasi Pidsus Yogi Purnomo, mengatakan IW di duga terlibat membuat laporan pertanggungjawaban fiktif, termasuk pembangunan gedung senilai Rp300 juta yang ternyata tidak pernah ada.
“Tersangka IW terlibat dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban fiktif. Bangunan gedung yang di laporkan tidak ada wujudnya,” ujar Robi.
IW di jerat Pasal 2 jo Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Yogi menyebut, penetapan IW sebagai tersangka di lakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah.
Di tanya soal kemungkinan tersangka lain, Yogi tidak menutup kemungkinan penambahan tersangka. “Tidak menutup kemungkinan ada lagi,” katanya.
Usai menjalani pemeriksaan selama beberapa jam, IW langsung ditahan dan di bawa ke Rutan Kelas IIB Sungai Penuh.(Fra)
Kerinci - Kabut yang terlihat dan menyelimuti wilayah kabupaten Kerinci dan Sungai Penuh bukanlah yang…
Kerinci - Kabut Asap mulai selimuti wiakyah wilayah kabupaten Kerinci dan sungai Penuh, pemandangan pegunungan…
SUNGAI PENUH – Sungguh miris Kondisi Sungai Bungkal yang berada di tengah Kota Sungai Penuh,…
JAMBI – Mantan Kepala Desa Muara Emat, Kabupaten Kerinci, Jasman, dituntut 3 tahun 6 bulan…
SB - Timnas Indonesia mengalihkan fokus ke FIFA ASEAN Cup 2026 setelah gagal memenuhi target…
Jakarta, Signalberita.com — OpenAI mulai memperluas akses GPT-5.6 kepada pengguna ChatGPT. Pengguna paket Free dan…