Iqlima Kim di Vonis Bersalah terkait Pencemaran Nama Baik Hotman Paris, Ini Vonisnya
SIGNALBERITA.COM – Setelah melalui proses persidang, akhirnya Pengadilan Negeri Jakarta Utara, memutuskan perkara percemaran nama baik dengan terdakwa Iqlima Kim, pada Kamis ( 21/8/2025).
Dalam pembacaan putusan yang di bacakan majelis hakim, memutuskan Iqlima Kim terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman bulan penjara dengan masa percobaan Satu Tahun. Terkait kasus pencemaran nama baik laporan pengacara Hotman Paris.
Saat Pembacaan Putusan Majelis Hakim menilai Iqlima Kim di nilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama dengan mentransmisi atau membuat dapat di aksesnya informasi elektronik bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan. Dengan ketentuan, pidana tersebut tidak usah di jalankan kecuali di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim bahwa terpidana telah bersalah melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan 1 tahun,” kata majelis hakim.
Meskipun telah di jatuhi hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahin. Iqlima Kim dapat melakukan aktivitas seperti biasa tanpa harus menjalankan hukuman di balik jeruji.
Akan tetapi selama 1 tahun ke depan, mantan asisten pribadi Hotman Paris tidak boleh melakukan perbuatan tindak pidana.
Selain itu, Iqlima Kim juga di kenakan membayar denda sebesar Rp 100 juta. “Dengan ketentuan, apabila tidak di bayar, maka di ganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan penjara,” ungkap majelis hakim. ***
JAKARTA, SIGNALBERITA.COM – Tenaga honorer di Indonesia kembali akan d lakukan pendataan oleh Pemerintah. Pendataan…
SIGNALBERITA.COM – Pada Tahun 2026 ini menjadi momentum penting bagi dunia investasi. Karena saat ini…
JAKARTA, SIGNALBERITA.COM - Tiga hari menjelang penutupan pendaftaran Manager Koperasi Merah Putih, Antusiasme masyarakat yang…
SIGNALBERITA.COM - Xiaomi Fan Festival 2026 di gelar dan langsung menarik perhatian pasar, termasuk di…
MUAROJAMBI, SIGNALBERITA.COM – Ular King Cobra sepanjang 3 meter, mengegerkan Warga Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jambi…
SIGNALBERITA.COM – Dalam mendukung transportasi laut, negara China resmi mengoperasikan kapal kontainer listrik penuh terbesar…