Jaringan Satwa Dilindungi dan Narkoba di Muaro Jambi Diungkap Polisi, Ratusan Burung dan 294,19 gram sabu Diamankan
MUAROJAMBI, SIGNALBERITA.COM – Aparat kepolisian di wilayah Muaro Jambi mengungkap dua kasus kriminal besar dalam waktu hampir bersamaan, yakni penyelundupan ratusan satwa di lindungi dan peredaran narkotika dalam jumlah besar.
Pengungkapan ini kembali menegaskan bahwa jalur lintas Sumatera masih menjadi titik rawan aktivitas ilegal lintas provinsi.
Kasus pertama melibatkan seorang sopir travel, Edi Purwanto (47), yang di tangkap saat melintas di Jalan Lintas Timur Km 32, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan. Ia di duga kuat menjadi kurir dalam jaringan perdagangan satwa liar.
Kapolres Muaro Jambi, Heri Supriawan, menjelaskan penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pengangkutan satwa menggunakan kendaraan travel.
Pada Saat di lakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 446 ekor burung di dalam kendaraan. Dari jumlah tersebut, 91 ekor merupakan satwa di lindungi, di antaranya cica ranting, sepah raja, dan poksay Sumatera.
“Satwa ini rencananya akan di kirim ke Lampung dan Pulau Jawa untuk di perjualbelikan,” ungkap Kapolres.
Modus yang di gunakan terbilang rapi, yakni menyamarkan satwa dalam kendaraan travel antarprovinsi untuk menghindari kecurigaan. Tersangka di ketahui di janjikan upah Rp20 juta, namun baru menerima Rp3 juta saat di amankan.
Kasat Reskrim Robby Nizar menyebut pihaknya masih memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut, baik pemasok maupun pembeli.
“Tersangka di jerat Undang-Undang Konservasi dengan ancaman hingga 15 tahun penjara,” tegasnya.
Sementara itu, dalam kasus terpisah, aparat juga berhasil menangkap pelaku narkotika, Junaidi (39), yang kedapatan membawa 294,19 gram sabu.
Penangkapan di lakukan pada dini hari oleh Satresnarkoba Polres Muaro Jambi. Barang bukti yang di amankan menunjukkan masih aktifnya jalur distribusi narkoba lintas provinsi di wilayah tersebut.
Kapolres Heri Supriawan menjelaskan, jika di asumsikan satu gram sabu di gunakan oleh lima orang, maka pengungkapan ini berpotensi mencegah penyalahgunaan oleh lebih dari 1.400 orang.
“Tersangka di jerat pasal berat dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup,” tegasnya.
Dua kasus ini menjadi peringatan serius bahwa jalur lintas Sumatera, khususnya di Muaro Jambi, masih menjadi sasaran empuk kejahatan terorganisir, mulai dari perdagangan satwa liar hingga narkotika.
Selain mengancam kelestarian lingkungan dan mempercepat kepunahan satwa, peredaran narkoba juga menjadi ancaman nyata bagi generasi muda.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan dan membongkar jaringan hingga ke akar. Namun demikian, peran aktif masyarakat tetap di butuhkan dalam melaporkan aktivitas mencurigakan.
Kasus ini bukan sekadar pengungkapan, melainkan peringatan bahwa kejahatan lintas wilayah masih bergerak diam-diam dan terus mencari celah di tengah lemahnya pengawasan.(Tim)
SIGNALBERITA.COM - Air lemon merupakan minuman yang banyak di konsumsi saat ini. Karena Selain mudah…
KERINCI, SIGNALBERITA.COM – Perum Bulog akan membangun gudang beras berkapasitas 100 ton di Kabupaten Kerinci…
JAKARTA, SIGNALBERITA.COM – Fenomena berbagi saldo melalui dompet digital kembali ramai diperbincangkan. Fitur DANA Kaget…
JAMBI, SIGNALBERITA.COM – Monadi dan Alfin Resmi memimpin Dewan Pengurus Daerah (DPD) Kerinci dan Sungai…
JAKARTA, SIGNALBERITA.COM – Membeli Cicin Emas menjadi salah satu alternatif untuk berinvestasi yang cocok saat…
JAKARTA, SIGNALBERITA.COM – Oppo kembali menyajikan kualitas Camera yang cukup tajam dan cerah, cocok untuk…