Jelang Penetapan Calon Kepala Daerah, Bawaslu Kerinci Warning ASN Untuk Jaga Netralitas

KERINCI, SB – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah kabupaten Kerinci, untuk jaga netralitas atau tidak terlibat politik praktis dengan mendukung Calon Kepala Daerah.

Hal tersebut ditegaskan Ketua Bawaslu Kerinci Tomi Akbar. Dia mengatakan bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Kerinci sudah mengingatkan hal tersebut kepada ASN di kabupaten Kerinci.

Dia menyebutkan dalam mengantisipasi keterlibatan ASN dalam ikut berpolitik di kabupaten Kerinci, pihaknya telah menyurati instansi Pemerintah, TNI dan Polri di kabupaten Kerinci.

“Sebelumnya kita sudah surati pihak terkait itu, dan kita kirim surat himbauan kepada seluruh instansi, Pemkab Kerinci, Polres Kerinci, Kodim 0417/Kerinci dan instansi lainnya. Agar ASN netral,”jelasnya, Rabu (18/9/2024).

Bila ASN berani dan nekat menjadi pendukung atau terlibat politik praktis, maka sanksi sudah siap menanti. “Kita berharap dengan adanya himbauan ini bisa mencegah ketidak netralitas ASN,” tambahnya.

Hal ini menurut Tomi, sesuai dengan telah ditetapkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dan dimulainya tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun

2024 serta dalam rangka mewujudkan pemilihan yang bermartabat dan berkualitas dengan menjalankan tugas pencegahan pelanggaran pemilihan.

Sehingga terlaksananya pemilihan yang demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang undang.

Khususnya dalam hal mencegah terjadinya pelanggaran terhadap Netralitas Aparatur Sipil

Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), 

Pejabat Negara dan Pejabat Lainnya maka dengan ini Bawaslu menyampaikan beberapa hal sebagai

berikut:

1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023,

“Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai 

negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat 

pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi 

tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundangundangan”;

2. Bahwa Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023,

“Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik”;

3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, “Pegawai

ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum

pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik 

yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme”;

4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 52 ayat (3) huruf g Undang-Undang Nomor 20 Tahun

2023, “Pemberhentian tidak atas permintaan sendiri bagi Pegawai ASN dilakukan apabila

melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat”;

“Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 52 ayat (3) huruf j Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Pemberhentian tidak hormat atas permintaan sendiri bagi Pegawai ASN dilakukan apabila terbukti,” jelasnya. (*)

 

Redaksi SB

Recent Posts

Persaingan Makin Panas, Jorge Martin Antusias Hadapi Paruh Kedua MotoGP 2026

JAKARTA, Signalberita.com – Pebalap Aprilia, Jorge Martin, menyambut penuh optimisme lanjutan MotoGP 2026. Ia menilai…

3 jam ago

Booth Honda Scoopy Ramaikan Jakarta Sneaker Day 2026, Suguhkan Motor Retro

JAKARTA, Signalberita.com – Honda Scoopy menjadi salah satu daya tarik utama dalam gelaran Jakarta Sneaker…

4 jam ago

Lihat Es Kopi yang Cocok untuk Kamu yang Berdasarkan Bulan Kelahiran

Signalberita.com - Minuman dingin sering di konsumsi yang panas, salah satunya Es kopi. Namun, minuman…

5 jam ago

Dr. Suci Nora Julina Putri Pimpin Diskusi Seminar Nasional 2026, Bahas Masa Depan Pendidikan Islam di Era Digital

JAMBI, Signalberita.com – Seminar Nasional 2026 yang mengangkat tema “Tantangan Pendidikan Islam di Era Digital”…

6 hari ago

Jangan Lewatkan Leg Day, Ini 9 Manfaatnya bagi Kesehatan dan Kebugaran

JAKARTA, Signalberita.com – Banyak orang lebih fokus melatih otot tubuh bagian atas saat berolahraga dan…

6 hari ago

Banyak Event Bersepeda Sukses Digelar, Sport Tourism Kota Madiun Kian Bergeliat

MADIUN SB– Kota Madiun terus memperkuat posisinya sebagai destinasi sport tourism melalui penyelenggaraan berbagai ajang…

6 hari ago