Kapolres Merangin Didesak Proses SAD Diduga Terlibat Penculikan Bilqis Secara Hukum

MERANGIN, SIGNALBERITA.COM – Pasca di temukan Bilqis (4) bocah asal Makassar yang hilang yang di temukan wilayah kampung Suku Anak Dalam (SAD) Gading Jayam kecamatan Tabir Selatan, Merangin lalu. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Bangko minta Kapolres proses secara hukum dugaan keterlibatan warga SAD.

Tomi Iklas Koordinator Aksi, mengatakan dugaan keterlibatan oknum SAD dalam indikasi kasus penculikan. HMI Kubu SAD terkesan kebal hukum, maka pihaknya menyampaikan menyampaikan 8 tuntutan yang mana ini oleh pihak keterkaitan agar di laksanakan 2×24 jam terhitung dari di sampaikan.

“8 tuntutan yang mana kami sampaikan keterkaitan agar di laksanakan 2×24 jam terhitung dari di sampaikan,” Ancam Kordinasi aksi Tomi Iklas.

“Kami mohon pengawalan menyeluruh dan suport dari seluruh warga Indonesia khusus merangin agar ikhtiar ini berbuah hasil yang bermanfaat bagi orang banyak,”ungkap Tomi Iklas sekaligus Sekretaris HMi Merangin.

Sebelumnya Kasus Bilqis ini mencuat setelah di laporkan menjadi korban perdagangan anak lintas provinsi. Ia di sebut telah di jual berkali-kali sebelum akhirnya dit emukan selamat di kawasan Suku Anak Dalam (SAD) di wilayah Tambang Teliti, Merangin.

Tim gabungan dari Polrestabes Makassar, Polda Jambi, dan Polres Merangin berhasil menangkap sejumlah pelaku yang di duga terlibat dalam jaringan perdagangan anak tersebut. Beberapa pelaku di antaranya di ketahui merupakan warga Merangin.

Namun, keterlibatan warga SAD dalam kasus ini menimbulkan polemik. Berdasarkan keterangan pelaku, Bilqis sempat di jual kepada kelompok SAD. Polisi pun melakukan negosiasi hingga korban akhirnya diserahkan kembali kepada keluarganya di Makassar.

Ranah Hukum Adat dan HAM

HMI Cabang Bangko menilai kasus ini sangat kompleks karena menyangkut benturan antara hukum positif, hukum adat, dan prinsip hak asasi manusia (HAM).

“Negara harus hadir menjamin perlindungan hukum bagi semua warga tanpa kecuali, termasuk komunitas adat seperti SAD,” tegas Sekretaris Umum HMI Cabang Bangko, Tomi Iklas, dalam keterangan pers yang diterbitkan Senin (10/11/2025).

Organisasi mahasiswa Islam itu menekankan pentingnya penerapan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin kesetaraan setiap warga negara di hadapan hukum.

Dasar Hukum: Penculikan dan Perdagangan Anak Kejahatan Serius

Dari perspektif hukum nasional, penculikan dan perdagangan anak tergolong kejahatan berat. Hal ini diatur dalam:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 328 sampai dengan Pasal 333, yang mengatur tindak pidana penculikan secara umum.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, terutama Pasal 83, yang memberikan sanksi pidana berat bagi pelaku penculikan dan perdagangan anak.

HMI menilai, selain aspek pidana, aparat juga harus memperhatikan konteks sosial dan adat yang melingkupi komunitas SAD. “Pendekatan hukum tidak boleh menimbulkan stigma baru terhadap masyarakat adat. Justru negara harus melakukan pembinaan dan edukasi hukum,” tegasnya.

Tujuh Tuntutan HMI Cabang Bangko

Dalam pernyataan resminya, HMI Cabang Bangko menyampaikan tujuh tuntutan utama kepada pihak berwenang:

1. Polres Merangin diminta bersikap transparan dalam mengusut sindikat perdagangan anak di Merangin.

2. Polres Merangin menerapkan kesetaraan hukum bagi seluruh warga, termasuk komunitas SAD.

3. Pemerintah Kabupaten Merangin bersama Polres dan OPD terkait melakukan pembinaan terhadap komunitas SAD sesuai Perda Gubernur Jambi No. 08 Tahun 2004 Pasal 22 dan 23.

4. Pemkab Merangin berpartisipasi aktif dalam proses pemulihan sosial dan penegakan hukum.

5. Gubernur Jambi menerapkan secara konkret perda tentang Masyarakat Hukum Adat (MHA).

6. DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat.

7. Aparat Penegak Hukum (APH) membuka posko pengaduan terkait indikasi penculikan dan perdagangan anak.

Redaksi SB

Recent Posts

Persaingan Makin Panas, Jorge Martin Antusias Hadapi Paruh Kedua MotoGP 2026

JAKARTA, Signalberita.com – Pebalap Aprilia, Jorge Martin, menyambut penuh optimisme lanjutan MotoGP 2026. Ia menilai…

2 menit ago

Booth Honda Scoopy Ramaikan Jakarta Sneaker Day 2026, Suguhkan Motor Retro

JAKARTA, Signalberita.com – Honda Scoopy menjadi salah satu daya tarik utama dalam gelaran Jakarta Sneaker…

1 jam ago

Lihat Es Kopi yang Cocok untuk Kamu yang Berdasarkan Bulan Kelahiran

Signalberita.com - Minuman dingin sering di konsumsi yang panas, salah satunya Es kopi. Namun, minuman…

2 jam ago

Dr. Suci Nora Julina Putri Pimpin Diskusi Seminar Nasional 2026, Bahas Masa Depan Pendidikan Islam di Era Digital

JAMBI, Signalberita.com – Seminar Nasional 2026 yang mengangkat tema “Tantangan Pendidikan Islam di Era Digital”…

6 hari ago

Jangan Lewatkan Leg Day, Ini 9 Manfaatnya bagi Kesehatan dan Kebugaran

JAKARTA, Signalberita.com – Banyak orang lebih fokus melatih otot tubuh bagian atas saat berolahraga dan…

6 hari ago

Banyak Event Bersepeda Sukses Digelar, Sport Tourism Kota Madiun Kian Bergeliat

MADIUN SB– Kota Madiun terus memperkuat posisinya sebagai destinasi sport tourism melalui penyelenggaraan berbagai ajang…

6 hari ago