Agnes Monica, Penyanyi
SIGNALBERITA.COM – Pasca Putusan Pengadilan Niaga, terhadap sengketa pelanggaran hak cipta dengan lagu Arie Sapta Hernawan. Penyanyi Agnes Monica mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Dalam hasil putusan MA, Penyanyi Agnes Monica terbebas dari hukuman bayar denda Rp 1,5 miliar.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang di ajukan penyanyi dengan nama tenar Agnez Monica dalam kasus pelanggaran hak cipta karena membawakan lagu “Bilang Saja” pada tiga konser tanpa izin penggugat, Arie Bias. ”
Perkara kasasi Agnez Monica terdaftar dengan Nomor Perkara 825 K/PDT.SUS-HKI/2025 dan sudah didistribusikan ke majelis hakim pada 1 Agustus lalu.
Dalam Perkara kasasi ini di pimpin Hakim Agung I Gusti Agung Sumanatha dengan anggotanya, Hakim Agung Panji Widagdo dan Hakim Agung Rahmi Mulyati. Putusan di bacakan Hakim Sumanatha pada Senin (11/8/2025) lalu.
Adanya Putusan dari MA ini menganulir putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum Agnez Monica membayar royalti Rp 1,5 miliar.
Di ketahui Dalam amar putusan Pengadilan Niaga sebelumnya memutuskan Agnez Monica di nyatakan bersalah karena membawakan lagu “Bilang Saja” karya Arie Bias tanpa izin. Agnez di nilai bersalah membawakan lagu itu pada konser di W Super Club Surabaya pada 25 Mei 2023.
JAKARTA, SIGNALBERITA.COM – Honda kini hanya menyisakan satu model MPV boxy dalam jajaran produknya, yakni…
SIGNALBERITA.COM – Tren penggunaan aplikasi penghasil saldo DANA semakin di minati masyarakat pada 2026. Di…
SIGNALBERITA.COM - Pengelola Nama Domain Internet Indonesia menyoroti maraknya penyalahgunaan nama domain di Indonesia, terutama…
SIGNALBERITA.COM - Xiaomi kembali menghadirkan inovasi kendaraan listrik dengan meluncurkan Xiaomi Electric Scooter 6 di…
SIGNALBERITA.COM - Apple Inc. kembali melakukan penyesuaian harga untuk lini iPhone 17 series di Indonesia…
KERINCI, SIGNALBERITA.COM – Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran penyakit menular, khususnya campak,…