Agnes Monica, Penyanyi
SIGNALBERITA.COM – Pasca Putusan Pengadilan Niaga, terhadap sengketa pelanggaran hak cipta dengan lagu Arie Sapta Hernawan. Penyanyi Agnes Monica mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Dalam hasil putusan MA, Penyanyi Agnes Monica terbebas dari hukuman bayar denda Rp 1,5 miliar.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang di ajukan penyanyi dengan nama tenar Agnez Monica dalam kasus pelanggaran hak cipta karena membawakan lagu “Bilang Saja” pada tiga konser tanpa izin penggugat, Arie Bias. ”
Perkara kasasi Agnez Monica terdaftar dengan Nomor Perkara 825 K/PDT.SUS-HKI/2025 dan sudah didistribusikan ke majelis hakim pada 1 Agustus lalu.
Dalam Perkara kasasi ini di pimpin Hakim Agung I Gusti Agung Sumanatha dengan anggotanya, Hakim Agung Panji Widagdo dan Hakim Agung Rahmi Mulyati. Putusan di bacakan Hakim Sumanatha pada Senin (11/8/2025) lalu.
Adanya Putusan dari MA ini menganulir putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum Agnez Monica membayar royalti Rp 1,5 miliar.
Di ketahui Dalam amar putusan Pengadilan Niaga sebelumnya memutuskan Agnez Monica di nyatakan bersalah karena membawakan lagu “Bilang Saja” karya Arie Bias tanpa izin. Agnez di nilai bersalah membawakan lagu itu pada konser di W Super Club Surabaya pada 25 Mei 2023.
JAMBI, Signalberita.com – Wakil Wali Kota Sungai Penuh, Azhar Hamzah, menghadiri Rapat Paripurna Istimewa dalam…
JAKARTA, Signalberita.com – Pebalap Aprilia, Jorge Martin, menyambut penuh optimisme lanjutan MotoGP 2026. Ia menilai…
JAKARTA, Signalberita.com – Honda Scoopy menjadi salah satu daya tarik utama dalam gelaran Jakarta Sneaker…
Signalberita.com - Minuman dingin sering di konsumsi yang panas, salah satunya Es kopi. Namun, minuman…
JAMBI, Signalberita.com – Seminar Nasional 2026 yang mengangkat tema “Tantangan Pendidikan Islam di Era Digital”…
JAKARTA, Signalberita.com – Banyak orang lebih fokus melatih otot tubuh bagian atas saat berolahraga dan…