Kejari Muaro Jambi Musnahkan 11,5 Ton Solar Ilegal dan Sabu
SENGETI, SIGNALBERITA.COM — Kejaksaan Negeri Muaro Jambi menuntaskan 37 perkara pidana dengan memusnahkan seluruh barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap sepanjang November 2025 hingga Februari 2026. Lembaga itu mengeksekusi putusan pengadilan dan memastikan perkara tidak berhenti pada vonis, melainkan berakhir hingga tahap pemusnahan.
Kepala Kejari Muaro Jambi, Karya Graham Hutagaol, memimpin langsung pemusnahan di halaman kantor kejaksaan pada Jumat, 13 Februari 2026. Ia menegaskan jaksa menjalankan kewenangannya sebagai eksekutor putusan pengadilan secara profesional dan transparan.
“Seluruh barang bukti yang telah inkracht harus kami tuntaskan secara profesional, akuntabel, dan transparan. Ini bukan seremoni,” ujar Karya.
Dari total 37 perkara, jaksa menangani 20 perkara narkotika atau sekitar 54 persen. Jaksa juga menyelesaikan 13 perkara tindak pidana umum lainnya (Oharda) atau 35 persen, serta 4 perkara tindak pidana umum lainnya (TPUL) atau 10 persen. Komposisi itu menunjukkan perkara narkotika masih mendominasi beban penegakan hukum di Muaro Jambi.
Dalam eksekusi tersebut, jaksa memusnahkan 11.555 liter atau sekitar 11,5 ton bahan bakar minyak jenis solar olahan ilegal. Mereka juga menghancurkan sabu seberat 23,53 gram.
Selain itu, jaksa memotong dan membakar berbagai alat yang di gunakan dalam tindak pidana. Mereka memusnahkan tujuh timbangan digital, dua pisau, dua egrek, satu tojok, satu golok, dua gergaji besi, dua gunting, dan satu palu. Dalam perkara narkotika, jaksa menghancurkan 20 bong dan tujuh pirek.
Jaksa juga memusnahkan sejumlah barang lain yang terkait perkara, seperti keranjang, kayu panjang, katrol, box sibel otomatis untuk aliran listrik, rol tali tambang, hingga selang sepanjang sekitar 50 meter.
Karya menyatakan pihaknya menggunakan berbagai metode pemusnahan, mulai dari melarutkan, memblender, memotong, membakar hingga mengubur barang bukti agar tidak dapat di gunakan kembali.
“Pemusnahan ini menjadi bagian integral dari sistem peradilan pidana. Kami menjamin barang bukti tidak di salahgunakan dan perkara benar-benar selesai sampai tahap akhir,” kata dia.(Tim)
JAKARTA, Signalberita.com – Honda Scoopy menjadi salah satu daya tarik utama dalam gelaran Jakarta Sneaker…
Signalberita.com - Minuman dingin sering di konsumsi yang panas, salah satunya Es kopi. Namun, minuman…
JAMBI, Signalberita.com – Seminar Nasional 2026 yang mengangkat tema “Tantangan Pendidikan Islam di Era Digital”…
JAKARTA, Signalberita.com – Banyak orang lebih fokus melatih otot tubuh bagian atas saat berolahraga dan…
MADIUN SB– Kota Madiun terus memperkuat posisinya sebagai destinasi sport tourism melalui penyelenggaraan berbagai ajang…
JAKARTA, Signalberita.com – Atari kembali menunjukkan eksistensinya di industri gim global setelah berhasil mencatatkan kinerja…