Keluarga dalam Struktur Kekuasaan: Alarm Dini KKN di Era Monadi–Murison

Oleh: Deva Budyawan, S.Ip., MM

KERINCI — Komitmen Pemerintah Kabupaten Kerinci terhadap prinsip good governance kembali dipertanyakan. Dalam rentang waktu yang berdekatan, dua kebijakan strategis pemerintah daerah justru memperlihatkan pola yang sama: keterlibatan langsung keluarga inti kepala daerah dalam kerja sama dan jabatan publik. Situasi ini memicu sorotan luas dan menimbulkan dugaan kuat praktik nepotisme yang terstruktur, meski dibungkus dalam prosedur formal.

Sorotan pertama mengarah pada penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Kerinci dan Akademi Teknik Adikarya (ATAK) pada Rabu (13/8/2025). MoU yang ditandatangani langsung oleh Bupati Kerinci, Monadi, tersebut mencakup ruang lingkup kerja sama yang sangat luas, mulai dari pendidikan dan pelatihan SDM, penelitian, konsultasi jasa keahlian, hingga pengawasan dan pendampingan pembangunan infrastruktur daerah.

Secara normatif, kerja sama ini diklaim sebagai upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia. Namun fakta lain yang terungkap ke publik justru menimbulkan tanda tanya besar. Ketua Yayasan Akademi Teknik Adikarya, Rahmad Dzaki, diketahui merupakan anak kandung Bupati Kerinci. Meski dalam acara penandatanganan MoU pihak akademi diwakili oleh Direktur ATAK, Ilwandri, keterkaitan darah tersebut dinilai tidak dapat dipisahkan dari substansi kerja sama.

Ketika pemerintah daerah menjalin kerja sama strategis dengan lembaga yang berada di bawah kendali keluarga kepala daerah, maka potensi konflik kepentingan menjadi tak terelakkan. Pertanyaan mendasar pun muncul: apakah lembaga tersebut dipilih melalui mekanisme ataukah karena kedekatan personal semata?

Belum reda polemik kerja sama tersebut, publik kembali dikejutkan oleh pelantikan pejabat Eselon II yang digelar pada Kamis (4/12/2025) di Ruang Pola Kantor Bupati Kerinci. Prosesi pelantikan dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Kerinci, Murison. Dari delapan pejabat yang dilantik, satu nama langsung menyedot perhatian: Suhatril, yang ditetapkan sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kerinci.

Penunjukan Suhatril menjadi sorotan tajam karena ia merupakan adik kandung Wakil Bupati Murison, yang sekaligus bertindak sebagai pejabat pelantik. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa prinsip merit system dalam pengisian jabatan aparatur sipil negara hanya menjadi formalitas administratif.

BKPSDM bukanlah jabatan biasa. Lembaga ini memegang kendali strategis atas mutasi, promosi, penilaian kinerja, dan pembinaan aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci. Ketika jabatan sepenting ini diisi oleh kerabat dekat pejabat aktif, publik wajar mempertanyakan independensi, objektivitas, dan integritas pengelolaan birokrasi.

Secara hukum, tidak ada larangan eksplisit yang melarang pengangkatan kerabat pejabat sepanjang memenuhi syarat administratif. Namun dalam perspektif etika pemerintahan dan tata kelola modern, praktik tersebut dinilai bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi yang menuntut profesionalitas, transparansi, dan keadilan.

Masalahnya bukan sekadar legal atau ilegal, tetapi soal etika kekuasaan. Ketika jabatan strategis dan kerja sama bernilai besar berulang kali melibatkan keluarga inti kepala daerah, maka publik berhak mencurigai adanya pola nepotisme.

Pemerintah Kabupaten Kerinci berdalih bahwa seluruh proses telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Namun hingga kini, belum ada penjelasan terbuka kepada publik mengenai proses mitra kerja sama, indikator penilaian kompetensi pejabat yang dilantik, serta langkah mitigasi konflik kepentingan yang seharusnya diterapkan.

Rangkaian kebijakan ini memperkuat persepsi publik bahwa praktik kolusi dan nepotisme masih menemukan ruang hidup dalam tata kelola pemerintahan daerah, meski dikemas rapi melalui prosedur formal. Tanpa transparansi dan pengawasan independen, kekuasaan berisiko berubah menjadi alat konsolidasi keluarga, bukan sarana pelayanan publik.

Publik kini menunggu sikap tegas lembaga pengawas, baik internal maupun eksternal, untuk memastikan bahwa pemerintahan di Kabupaten Kerinci berjalan sesuai prinsip keadilan, akuntabilitas, dan kepentingan umum — bukan kepentingan segelintir elite yang berkuasa.

Redaksi SB

Recent Posts

Wawako Azhar Hadiri HUT ke-61 Kabupaten Tanjung Jabung Barat

JAMBI, Signalberita.com – Wakil Wali Kota Sungai Penuh, Azhar Hamzah, menghadiri Rapat Paripurna Istimewa dalam…

2 jam ago

Persaingan Makin Panas, Jorge Martin Antusias Hadapi Paruh Kedua MotoGP 2026

JAKARTA, Signalberita.com – Pebalap Aprilia, Jorge Martin, menyambut penuh optimisme lanjutan MotoGP 2026. Ia menilai…

5 jam ago

Booth Honda Scoopy Ramaikan Jakarta Sneaker Day 2026, Suguhkan Motor Retro

JAKARTA, Signalberita.com – Honda Scoopy menjadi salah satu daya tarik utama dalam gelaran Jakarta Sneaker…

6 jam ago

Lihat Es Kopi yang Cocok untuk Kamu yang Berdasarkan Bulan Kelahiran

Signalberita.com - Minuman dingin sering di konsumsi yang panas, salah satunya Es kopi. Namun, minuman…

7 jam ago

Dr. Suci Nora Julina Putri Pimpin Diskusi Seminar Nasional 2026, Bahas Masa Depan Pendidikan Islam di Era Digital

JAMBI, Signalberita.com – Seminar Nasional 2026 yang mengangkat tema “Tantangan Pendidikan Islam di Era Digital”…

6 hari ago

Jangan Lewatkan Leg Day, Ini 9 Manfaatnya bagi Kesehatan dan Kebugaran

JAKARTA, Signalberita.com – Banyak orang lebih fokus melatih otot tubuh bagian atas saat berolahraga dan…

6 hari ago