Kemenag RI Siapkan 21.490 bantuan KIP, Ini Tahapannya
JAKARTA, SB – Kabar gembira di bagi yang ingin melanjutkan pendidikan ke Perguruan Tinggi di Indonesia, terutama Perguruan Tinggi di bawah Kementerian Agama RI.
Karena Kementerian Agama membuka program bantuan pendidikan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) untuk tahun anggaran 2025.
Tahun ini, Kemenag akan menyalurkan KIP Kuliah kepada 21.490 mahasiswa, terdiri dari 16.600 di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) dan 4.890 di PTKS.
Program ini di awali dengan pendaftaran Perguruan Tinggi Penyelenggara (PTP) KIP Kuliah, yang akan menjadi tempat studi bagi mahasiswa penerima.
“Pendaftaran Calon PTP dari Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta (PTKS) di buka mulai 21 Juli hingga 10 Agustus 2025,” ujar Kepala Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma), Ruchman Basori, di Jakarta, Jumat (25/7).
KIP Kuliah adalah bantuan dari pemerintah untuk lulusan MA/SMA/SMK yang berprestasi tetapi berasal dari keluarga kurang mampu. Bantuan mencakup biaya hidup sebesar Rp700.000 per bulan dan biaya pendidikan sebesar Rp2.400.000 per semester.
Ruchman menjelaskan, mulai tahun ini pengelolaan KIP Kuliah dipusatkan di Puspenma sesuai dengan PMA Nomor 33/2024. Sebelumnya, program ini di tangani oleh lima unit eselon I di lingkungan Kemenag.
Pendaftaran PTKS: 21 Juli – 10 Agustus
Verifikasi Berkas: 11 – 14 Agustus
Penetapan PTKS: 15 – 17 Agustus
Pengumuman Kuota: 18 Agustus
Setelah kampus terpilih, pendaftaran mahasiswa penerima akan dibuka sekitar Agustus–September 2025.
Berikut persyaratan yang harus di penuhi Perguruan Tinggi Penyelenggara (PTP) KIP Kuliah: 1. Surat Kesanggupan dan Komitmen menjadi PTP KIP Kuliah di tandatangani oleh Pimpinan Perguruan Tinggi;
2. Surat Pernyataan tidak melaksanakan kuliah di luar domisili tanpa izin yang di tandatangani oleh Pimpinan Perguruan Tinggi
3. Profil Singkat Perguruan Tinggi yang memuat daftar Prodi dan Akreditasinya serta jumlah mahasiswa dan dosen dalam 2 tahun terakhir
4. Fotokopi SK Pendirian Perguruan Tinggi.
5. Fotokopi SK Akreditasi Perguruan Tinggi dan Prodi/Jurusan dari BANPT.
6. Surat Rekomendasi dari Kopertais dan Pimpinan Unit Eselon 1 bagi Bimas Kristen, Bimas Katolik, Bimas Hindu, dan Bimas Buddha.
SIGNALBERITA.COM – Dalam mendukung transportasi laut, negara China resmi mengoperasikan kapal kontainer listrik penuh terbesar…
SIGNALBERITA.COM - Honda CB125R 2026 di Jepang resmi di rilis, dengan memiliki performa menarik dan…
SIGNALBERITA.COM – Kondisi Harga emas Selasa 21 April 2026, sedikit mengalami penurunan dari hari sebelumnya.…
SIGNALBERITA.COM – Ditengah ekonomi global yang kurang stabil, Bunga Deposito Masih Jadi Pilihan Investasi Aman…
JAMBI, SIGNALBERITA.COM – Persoalan sampah di kota Jambi masih menjadi Pekerjaan Rumah yang harus di…
JAMBI, SIGNALBERITA.COM – Dr. H. Sudirman, S.H., M.H resmi ditetapkan sebagai Komisaris Utama Bank Jambi…