Berita Daerah

KKEP Polda Jambi Putuskan PTDH Terhadap Dua Anggota Polri

JAMBI, SIGNALBERITA.COM – Polda Jambi menggelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap dua anggota Polri yang di duga terlibat perkara asusila, Jumat (6/2/2026). Sidang berlangsung di Ruang Bidpropam Polda Jambi sejak pukul 08.30 WIB hingga 22.00 WIB.

Majelis sidang di pimpin AKBP Rahma Agustina selaku Ketua Komisi, di dampingi AKBP Wirawan sebagai Wakil Ketua dan AKBP Andri sebagai anggota komisi. Dalam persidangan, dua terduga pelanggar, Bripda SP dan Bripda NI, di periksa bersama delapan saksi yang di hadirkan untuk menguatkan fakta peristiwa.

Setelah melalui pemeriksaan dan pendalaman, komisi menyatakan keduanya terbukti melakukan perbuatan tercela yang di nilai mencederai kehormatan dan martabat institusi Polri. Atas pelanggaran tersebut, Bripda SP dan Bripda NI di jatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kedua terduga pelanggar menyatakan banding atas putusan tersebut. Sidang banding di jadwalkan berlangsung dalam waktu 82 hari ke depan.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan keprihatinan sekaligus permohonan maaf kepada korban dan keluarga korban.

“Atas nama pribadi dan pimpinan Polda Jambi, kami menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarga atas perbuatan yang di lakukan anggota kami,” ujar Erlan.

Ia menegaskan, penanganan perkara di lakukan secara paralel oleh Bidpropam dan penyidik Ditreskrimum Polda Jambi sejak laporan diterima. Proses pidana di sebut masih terus berjalan.

Menurutnya, kedua anggota tersebut melanggar sejumlah ketentuan, antara lain Pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta beberapa pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang mengatur kewajiban menjaga kehormatan institusi, menaati norma hukum dan kesusilaan, serta larangan melakukan pelanggaran etik maupun tindak pidana.

Polda Jambi memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. Perkembangan penanganan perkara, kata Erlan, akan di sampaikan secara terbuka kepada publik.(Tim)

Redaksi SB

Recent Posts

Wako Alfin Apresiasi Kenduri Sko Koto Baru, Wujud Pelestarian Budaya Leluhur

SUNGAIPENUH, SIGNALBERITA.COM – Tradisi adat Kenduri Sko Karang Setio TAP di wilayah Depati Dua Nenek,…

6 jam ago

Honda ADV160 2026: Ini Harga Tipe Tertinggi

SIGNALBERITA.COM - Honda ADV160 kembali menegaskan posisinya sebagai salah satu skutik petualang paling di minati…

10 jam ago

Ramuan Bawang Putih dan Madu, Benarkah Efektif sebagai Obat Kuat?

SIGNALBERITA.COM - Ramuan bawang putih dan madu di kenal dalam pengobatan tradisional dan sering di…

11 jam ago

Hati-hati Gusi Gigi Bengkak Bernanah, Ini Cara Mengatasi Agar Cepat Sembuh

SIGNALBERITA.COM - Muncul benjolan berisi nanah sering kali menimbulkan rasa nyeri dan tidak nyaman pada…

12 jam ago

Atletico Singkirkan Barcelona, Arsenal Harus Lebih Waspada di Semifinal Liga Champions

SIGNALBERITA.COM – Arsenal di pastikan menghadapi Atletico Madrid di babak semifinal Liga Champions. Meski sempat…

13 jam ago

ALVA Cervo vs Polytron Fox-R 2026: Mana Lebih Hemat dan Layak untuk Touring?

SIGNALBERITA.COM - Persaingan motor listrik di Indonesia kian panas pada 2026. Dua nama yang paling…

14 jam ago