JAKARTA, SIGNALBERITA.COM — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan mengawasi aktivitas fotografer jalanan atau yang belakangan populer di sebut fotografer ngamen. Langkah ini di ambil menyusul meningkatnya kekhawatiran publik soal potensi penyalahgunaan data pribadi lewat teknologi kecerdasan buatan (AI).
Fenomena ini mencuat di media sosial setelah sejumlah fotografer memotret pelari, pesepeda, hingga warga umum di ruang publik tanpa izin, lalu mengunggah hasilnya ke platform digital. Beberapa di antaranya bahkan di sebut menggunakan AI untuk mengenali wajah dan menautkan foto ke identitas pengguna di internet.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Wasdig) Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan pihaknya telah memantau fenomena tersebut dan membuka kanal pengaduan bagi masyarakat.
“Ditjen Wasdig Komdigi melakukan pengawasan aktif dan responsif, termasuk menindaklanjuti laporan masyarakat atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP),” ujar Alexander, saat di kutip dari Inilah.com Selasa (28/10/2025).
Potensi Pelanggaran UU Perlindungan Data Pribadi
Alexander mengingatkan, foto seseorang yang menampilkan wajah atau ciri khas individu merupakan bagian dari data pribadi. Karena itu, aktivitas pemotretan tanpa izin dapat di anggap melanggar ketentuan hukum mengenai privasi.
“Setiap kegiatan pemotretan dan publikasi foto wajib memperhatikan aspek etika dan hukum pelindungan data pribadi,” katanya.
Ia juga menegaskan, hasil foto yang menampilkan individu tidak boleh di gunakan untuk tujuan komersial tanpa persetujuan subjek. Masyarakat berhak menuntut jika hak privasinya di langgar.
“Setiap bentuk pemrosesan data pribadi—mulai dari pengambilan, penyimpanan, hingga penyebarluasan—harus memiliki dasar hukum yang jelas, misalnya melalui persetujuan eksplisit dari subjek data,” ujar Alexander.
Komdigi Libatkan Asosiasi Fotografer Untuk memperkuat pemahaman etika dan hukum di kalangan pelaku kreatif, Direktorat Jendral Wasdig berencana mengundang sejumlah asosiasi fotografer, termasuk AOFI, guna membahas fenomena ini lebih dalam.
“Kami akan mengundang perwakilan fotografer maupun asosiasi untuk memperkuat pemahaman terkait kewajiban hukum dan etika fotografi, khususnya dalam konteks pelindungan data pribadi,” kata Alexander.
Langkah Komdigi ini di harapkan dapat menjadi pedoman baru bagi para fotografer jalanan agar tetap kreatif tanpa melanggar hak privasi publik.(Tim)








