KPK Sebut Ada “Jatah” Rp 7 Miliar per Bulan untuk Oknum Bea Cukai Terkait Impor Barang KW

JAKARTA, SIGNALBERITA.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan adanya aliran dana rutin sekitar Rp 7 miliar per bulan kepada sejumlah oknum di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Uang tersebut di duga terkait pengurusan importasi barang palsu atau barang bermerek tiruan (KW) agar dapat masuk ke Indonesia.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan nilai tersebut merupakan estimasi jatah bulanan yang di terima para pegawai yang terlibat. “Barang impor KW yang diloloskan beragam, mulai dari sepatu hingga jenis barang lainnya. Asal dan detailnya masih kami telusuri karena bergantung pada importir,” ujar Budi pada Kamis, 5 Februari 2026.

Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang di lakukan KPK di Jakarta dan Lampung. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 17 orang. Dari jumlah itu, enam orang di tetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026 Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan, pemilik PT Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, serta Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan.

KPK menahan lima tersangka selama 20 hari pertama sejak 5 Februari 2026. Sementara itu, John Field di sebut tidak berada di lokasi saat OTT berlangsung dan hingga kini masih dalam pencarian.

Barang Bukti Disita

Selain menetapkan tersangka, KPK menyita sejumlah barang bukti dengan total nilai sekitar Rp 40,5 miliar. Barang bukti itu terdiri atas uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing, logam mulia seberat 5,3 kilogram, serta satu jam tangan mewah.

Jika di rinci, uang tunai yang di amankan antara lain setara Rp 1,89 miliar, terdiri dari US$ 182.900, 1,48 juta dolar Singapura, dan 550 ribu yen Jepang. Emas 5,3 kilogram di taksir senilai sekitar Rp 15,7 miliar, serta satu jam tangan mewah senilai Rp 138 juta.

Tiga tersangka dari unsur pejabat Bea Cukai dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Pasal 12B tentang gratifikasi, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Adapun tiga tersangka dari pihak swasta di jerat pasal pemberi suap dalam undang-undang yang sama.

KPK menyatakan masih mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.(Tim)

Redaksi SB

Recent Posts

Persaingan Makin Panas, Jorge Martin Antusias Hadapi Paruh Kedua MotoGP 2026

JAKARTA, Signalberita.com – Pebalap Aprilia, Jorge Martin, menyambut penuh optimisme lanjutan MotoGP 2026. Ia menilai…

2 jam ago

Booth Honda Scoopy Ramaikan Jakarta Sneaker Day 2026, Suguhkan Motor Retro

JAKARTA, Signalberita.com – Honda Scoopy menjadi salah satu daya tarik utama dalam gelaran Jakarta Sneaker…

3 jam ago

Lihat Es Kopi yang Cocok untuk Kamu yang Berdasarkan Bulan Kelahiran

Signalberita.com - Minuman dingin sering di konsumsi yang panas, salah satunya Es kopi. Namun, minuman…

4 jam ago

Dr. Suci Nora Julina Putri Pimpin Diskusi Seminar Nasional 2026, Bahas Masa Depan Pendidikan Islam di Era Digital

JAMBI, Signalberita.com – Seminar Nasional 2026 yang mengangkat tema “Tantangan Pendidikan Islam di Era Digital”…

6 hari ago

Jangan Lewatkan Leg Day, Ini 9 Manfaatnya bagi Kesehatan dan Kebugaran

JAKARTA, Signalberita.com – Banyak orang lebih fokus melatih otot tubuh bagian atas saat berolahraga dan…

6 hari ago

Banyak Event Bersepeda Sukses Digelar, Sport Tourism Kota Madiun Kian Bergeliat

MADIUN SB– Kota Madiun terus memperkuat posisinya sebagai destinasi sport tourism melalui penyelenggaraan berbagai ajang…

6 hari ago