Categories: Nasional

KPK Siapkan Penggeledahan Kasus Imigrasi

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyiapkan langkah lanjutan dalam pengusutan dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Namun, lembaga antirasuah itu menegaskan belum melakukan penggeledahan meski tim penyidik telah mendatangi sejumlah lokasi, termasuk kediaman Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa aktivitas tim KPK pada Rabu malam bukan merupakan penggeledahan, melainkan bagian dari rangkaian penyelidikan tertutup yang masih berlangsung.

Menurut Budi, penyidik memasang garis dan segel KPK di sejumlah titik sebagai langkah pengamanan lokasi yang nantinya akan menjadi sasaran penggeledahan setelah perkara memasuki tahap penyidikan. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga integritas barang bukti dan memastikan proses penegakan hukum berjalan efektif.

KPK juga memastikan akan mengumumkan kepada publik apabila penggeledahan resmi dilakukan dalam perkara yang menjerat sejumlah pejabat Imigrasi tersebut.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 2–3 Juni 2026 di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat. Operasi tersebut mengungkap dugaan praktik korupsi dalam pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing, khususnya Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang yang terdiri dari delapan aparatur negara dan sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara pengurusan dokumen keimigrasian. Sejumlah nama yang terseret dalam perkara itu antara lain Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam.

Perkembangan kasus semakin menyita perhatian setelah Silmy Karim mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada 3 Juni 2026. Sehari kemudian, KPK menetapkan Silmy Karim, Saffar Godam, Jaya Saputra, Ronald Arman Abdullah, serta empat orang lainnya sebagai tersangka. Ketujuh tersangka langsung mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK sebelum menjalani proses penahanan.

Dengan penyegelan sejumlah lokasi yang telah dilakukan, KPK kini membuka jalan menuju tahap penggeledahan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara yang diduga melibatkan jaringan pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Ditjen Imigrasi.

Redaksi SB

Recent Posts

Persaingan Makin Panas, Jorge Martin Antusias Hadapi Paruh Kedua MotoGP 2026

JAKARTA, Signalberita.com – Pebalap Aprilia, Jorge Martin, menyambut penuh optimisme lanjutan MotoGP 2026. Ia menilai…

15 menit ago

Booth Honda Scoopy Ramaikan Jakarta Sneaker Day 2026, Suguhkan Motor Retro

JAKARTA, Signalberita.com – Honda Scoopy menjadi salah satu daya tarik utama dalam gelaran Jakarta Sneaker…

1 jam ago

Lihat Es Kopi yang Cocok untuk Kamu yang Berdasarkan Bulan Kelahiran

Signalberita.com - Minuman dingin sering di konsumsi yang panas, salah satunya Es kopi. Namun, minuman…

2 jam ago

Dr. Suci Nora Julina Putri Pimpin Diskusi Seminar Nasional 2026, Bahas Masa Depan Pendidikan Islam di Era Digital

JAMBI, Signalberita.com – Seminar Nasional 2026 yang mengangkat tema “Tantangan Pendidikan Islam di Era Digital”…

6 hari ago

Jangan Lewatkan Leg Day, Ini 9 Manfaatnya bagi Kesehatan dan Kebugaran

JAKARTA, Signalberita.com – Banyak orang lebih fokus melatih otot tubuh bagian atas saat berolahraga dan…

6 hari ago

Banyak Event Bersepeda Sukses Digelar, Sport Tourism Kota Madiun Kian Bergeliat

MADIUN SB– Kota Madiun terus memperkuat posisinya sebagai destinasi sport tourism melalui penyelenggaraan berbagai ajang…

6 hari ago