TEBO, SIGNALBERITA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali Berkunjung ke provinsi Jambi, kali ini turun ke kabupaten Tebo. Kedatangan tim bidang Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) ke Kabupaten Tebo bukan karena adanya kasus korupsi, melainkan untuk memperkuat sistem pencegahan.
Kasatgas Korsupwil Jambi, Uding Juharudin, menegaskan bahwa kunjungan tersebut merupakan bagian dari program pendampingan dan pembenahan tata kelola pemerintahan daerah agar terhindar dari praktik korupsi.
“Kami ke sini bukan karena ada kasus, tapi punya kewajiban memastikan supaya di Kabupaten Tebo tidak terjadi korupsi,” ujar Uding kepada wartawan, Rabu, (29/10/2025).
Ia menjelaskan, kegiatan yang di lakukan lebih berfokus pada koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Tebo, termasuk dengan Bupati dan jajaran OPD, guna memperbaiki sistem pengelolaan keuangan dan administrasi daerah.
“Kalau semua sistem sudah berjalan baik, kami akan melakukan penilaian. Tujuannya untuk memastikan perbaikan tata kelola benar-benar di terapkan,” tambahnya.
Menurut Uding, program pencegahan korupsi di lakukan melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) yang mendorong penerapan aturan secara konsisten.
Ia menegaskan, keberhasilan tim Korsup bukan di ukur dari banyaknya kasus, melainkan dari berkurangnya potensi pelanggaran.
“Kalau di Kabupaten Tebo sampai ada korupsi, itu bukan prestasi. Artinya, kami di Korsup tidak berhasil melakukan pendampingan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Uding menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap jadwal perencanaan dan penganggaran daerah, sesuai ketentuan Permendagri. Ia mengingatkan agar Rancangan APBD Tebo 2026 di sampaikan paling lambat 31 Oktober 2025, dan di sahkan selambat-lambatnya 30 November 2025.
“Tadi saya cek, katanya masih dalam proses. Kami ingatkan agar jangan terlambat, karena aturan ini berlaku di seluruh Indonesia. Kalau terlambat, berarti ada sesuatu yang perlu dikaji,” pungkasnya.(Tim)








